Tangerang, Fixsnews.co.id– Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi perempuan dan anak melalui kegiatan peningkatan kapasitas Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Acara yang digelar di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini diikuti oleh 200 peserta dari berbagai unsur, termasuk PATBM dan Puspaga.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan perhatian dan pengawasan guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Tugas ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satgas PPA saja, melainkan harus disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat. Untuk mendukung hal ini, Pemkot Tangerang memanfaatkan platform pelaporan digital sebagai sarana bagi masyarakat melaporkan kejadian di lingkungan mereka,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang, Tihar Sopian, menambahkan bahwa Satgas PPA, PATBM, dan Puspaga harus terus memperbarui informasi di lapangan dengan meningkatkan kapasitas mereka. Ia menjelaskan bahwa aplikasi SILACAK PERAK dikembangkan sebagai sarana sosialisasi dan layanan yang memungkinkan masyarakat melaporkan kasus kekerasan secara terperinci, termasuk nama dan alamat pelapor.
“Kami pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Masyarakat diminta menjadi pelopor dan pelapor dengan memanfaatkan SILACAK PERAK agar Satgas PPA terus meningkatkan kemampuan dan keilmuan secara komprehensif,” tegas Tihar.
Narasumber dari Kementerian PPPA RI, dr. Hamid Patilima, menekankan pentingnya penguatan Satgas dalam penanganan kasus di lingkungan dan perlindungan khusus. Ia menjelaskan bahwa Satgas PPA di tingkat kelurahan dan kecamatan memiliki peran vital dalam menyosialisasikan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut dr. Hamid, Satgas harus memprioritaskan pencegahan dan sosialisasi SOP penanganan korban, khususnya untuk kasus kekerasan seksual dan KDRT. Satgas berfungsi sebagai ujung tombak yang melaporkan kasus kepada UPTD PPA agar segera ditangani dengan manajemen kasus yang tepat, sehingga kasus tidak menyebar luas di masyarakat.
“Kami berpesan agar tidak ada pihak yang membocorkan identitas pelaku, korban, dan saksi yang berhubungan dengan anak, karena hal itu dapat dikenai tuntutan pidana,” tutupnya.(Awr)