Medan,Fixsnews.co.id– Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan eksekusi dua aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain. Eksekusi dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 26 dan 28, Kota Medan, pada Selasa (9/9/2025), setelah KAI memenangkan perkara di seluruh tingkatan pengadilan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, KAI Divisi Regional I Sumatera Utara terlebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan kedua pihak termohon eksekusi. Hasilnya, mereka menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.
“Kedua pihak termohon menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin dalam keterangan pers yang diterima Fixsnews.co.id.Minggu (14/9/2025).
Aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m². Adapun aset kedua adalah Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26, dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².
“KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada sepenuhnya di bawah pengelolaan KAI. Pemanfaatan aset KAI hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah.
”Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.(Ben)