Resmikan Sekolah Rakyat Terintegrasi 48, Wakil Bupati Pasuruan: Pendidikan Hak Dasar yang Wajib Dipenuhi

oleh

​PASURUAN -Jatim | Fixsnews.co.id-Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih, meresmikan Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi 48 Kabupaten Pasuruan bersama Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, pada Senin (29/9/2025). Berlokasi di Komplek Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja Daerah (UPT LKD) Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Rejoso, SR ini siap menampung 75 siswa-siswi baru, yang terdiri dari 25 siswa setingkat SD dan 50 siswa setara SLTA.

​Gus Shobih menggarisbawahi urgensi SR sebagai ruang belajar terbuka untuk anak-anak yang selama ini menghadapi hambatan sosial, ekonomi, maupun geografis dalam mengakses pendidikan.

​“Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, Pasal 28c, dan Pasal 28e sudah menjamin semua masyarakat Kabupaten Pasuruan menerima hak dalam mengakses pendidikan,” tegas Gus Shobih.


​Wakil Bupati meminta seluruh Perangkat Daerah, khususnya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan para pemangku kepentingan terkait, untuk meningkatkan sinergi lintas sektor demi mendukung keberlangsungan SR.

​Ia menjelaskan, SR adalah program Pemerintah Pusat yang mengalir hingga ke Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kehadiran SR menjadi bentuk pendidikan alternatif, inklusif, partisipatif, dan berbasis komunitas untuk memenuhi hak dasar masyarakat.

​“Yakinlah, SR adalah usaha dan program Pemerintah Pusat yang kemudian mengalir sampai Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” urainya.

​Harapan Adanya Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal

​Gus Shobih berharap program SR bukan sekadar kegiatan sesaat, melainkan terus berkembang dan memberikan dampak nyata. Ia menekankan pentingnya melibatkan kearifan lokal dalam proses pembelajaran.

​“Pendidikan rakyat harus tumbuh dari rakyat dan untuk rakyat. Libatkan tokoh lokal, relawan, dan komunitas dalam proses pembelajaran agar nilai-nilai kearifan lokal tetap menjadi bagian dari kurikulum dan metode belajar. Dari istilahnya yang urus di sekolah ini namanya istilahnya Wali Asuh,” imbuhnya.

​Asisten Pemerintahan dan Kesra, Diano Fela Very Santoso, menambahkan bahwa dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan kegiatan asrama, para siswa akan didampingi oleh 1 Kepala Sekolah, 18 Guru, dan 22 Tenaga Kependidikan.

​Pada akhir acara, Gus Shobih menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan semua pihak yang telah mewujudkan SR. “Semoga semangat gotong-royong dan kepedulian sosial tetap kita jaga dan kita kembangkan. Bersama-sama kita bangun Kabupaten Pasuruan yang lebih inklusif dan lebih berdaya saing,” pungkasnya.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *