PASURUAN, Fixsnews.co.id-Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Pasuruan yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mengeluhkan belum adanya panduan resmi terkait pengadaan seragam dinas, khususnya seragam khaki dan Korpri.
Keluhan ini muncul menyusul adanya perubahan regulasi seragam. Sebelumnya, PPPK hanya diwajibkan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) atasan putih dan bawahan hitam (sesuai Permendagri No. 11 Tahun 2020). Namun, berdasarkan Permendagri No. 10 Tahun 2024, PNS dan PPPK kini diwajibkan menggunakan seragam yang sama, termasuk PDH berwarna khaki pada hari Senin dan Selasa.
“Masih pakai hitam dan putih karena sampai sekarang belum ada informasi seragam khaki. Padahal, di instruksi Mendagri sudah jelas,” ujar Tri, salah seorang PPPK, Kamis (9/10/2025).
PPPK lain, Nur, menambahkan bahwa kejelasan mengenai bantuan pengadaan seragam juga belum ada. “Belum jelas juga kain seragamnya dapat bantuan atau beli sendiri,” imbuhnya.
Di tahun ini, jumlah penerima SK PPPK di Kota Pasuruan mencapai 97 orang, terdiri dari 93 tenaga teknis dan 4 guru.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, belum memberikan penjelasan resmi mengenai penerapan aturan seragam bagi PPPK tersebut, termasuk skema pengadaan seragam khaki dan Korpri yang seharusnya sudah digunakan sesuai aturan terbaru.(Adi)