Banten, Fixsnews.co.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menindaklanjuti insiden dugaan kekerasan fisik yang melibatkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga terhadap seorang siswa. Insiden ini dipicu oleh teguran kepada siswa yang diduga merokok di area belakang sekolah.
Sebagai langkah awal, Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menonaktifkan sementara kepala sekolah guna menjaga kondusivitas lingkungan sekolah serta memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
Namun, langkah tersebut mendapat kritikan tajam dari berbagai pihak. Ketua Persatuan Wartawan Nusantara (PWN), Binter Saputra Ginting, SE, menilai bahwa langkah Pemprov Banten terlalu gegabah dan menunjukkan arogansi dalam menyikapi persoalan pendidikan.
“Ini akan menjadi contoh buruk bagi sistem pendidikan kita, khususnya di Banten. Kedisiplinan siswa adalah tanggung jawab guru. Kalau tindakan disiplin seperti ini langsung ditindak tanpa mempertimbangkan konteksnya, guru akan takut bertindak,” tegas Binter.
Baca juga:Jangan Tertipu, Ini Cara Membedakan e-Meterai Resmi dan Materai Elektronik Palsu
Kabel Semrawut Masih Menghantui Kota Tangerang, Warga Resah Meski Program Ducting Sudah Dimulai
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima bukti video terkait insiden tersebut. Pemprov Banten menindaklanjuti secara serius dengan segera meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait.
“Saya sudah memerintahkan pak Lukman selaku Plt Kadisdik untuk memanggil guru-guru dan meminta keterangan hari ini,” ujar Deden usai pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, Pemprov Banten akan bersikap apabila terbukti terjadi kesalahan seperti yang disampaikan oleh media. Termasuk melakukan pendisiplinan jika terbukti ada perlakukan yang menjurus pada tindakan kekerasan. “Kalau memang kejadiannya seperti yang disampaikan media, sudah pasti akan ada tindakan hukum dan kedisiplinan,” paparnya.
Untuk Stabilitas, Kepala Sekolah Dinonaktifkan Sementara
Penonaktifan kepala sekolah dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus agar lebih komprehensif serta untuk memulihkan situasi di SMAN 1 Cimarga. Sebelumnya, sejumlah siswa sempat melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes atas insiden tersebut.
“Sambil melakukan pendalaman, kita akan menonaktifkan sementara dulu guru yang bersangkutan supaya situasi kembali kondusif karena murid-murid SMAN 1 Cimarga sempat tidak masuk sekolah. Ini untuk menstabilkan kondisi,” ujar Deden.
Deden menambahkan, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun memang tidak dapat dibenarkan di dunia pendidikan. Tentu ada konsekuensi jika hal itu terbukti setelah ada pemeriksaan. Ada sanksi tertentu jika seorang kepala sekolah atau guru melakukan tindakan yang melanggar aturan maupun melanggar hukum.
Pelaksana Tugas Kepala Dindikbud Banten, Lukman, menegaskan bahwa tidak ada perintah untuk meliburkan sekolah. Ia menegaskan, kegiatan belajar tetap berjalan seperti biasa dan siswa diminta kembali masuk sekolah. Dugaan sementara, menurutnya hal ini dipicu oleh teguran kepala sekolah terhadap siswa yang merokok di belakang lingkungan yang tidak jauh dari sekolah. Sesuatu aturan, memang ada larangan merokok di lingkungan sekolah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih.
“Kejadiannya bermula dari teguran terhadap siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah hingga terjadi ketegangan. Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa, namun masih kami dalami,” ujar Lukman.
Lukman menegaskan bahwa dinas akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan awal dan menyerahkannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Termasuk mengenai pemberian sanksi kepada guru tersebut jika terbukti bersalah. Namun tentunya, tidak dibenarkan juga jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok Siswa. Siswa yang melakukan pelanggaran larangan merokok juga akan menerima saksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai,” pungkasnya.
Sekolah Harus Jadi Kawasan Tanpa Rokok
Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, lingkungan sekolah menjadi area yang dilarang untuk merokok. Termasuk menjual di lingkungan sekolah, mempromosikan bahkan bentuk iklan lainnya yang berkaitan dengan rokok. Semua pihak, termasuk siswa dan guru, wajib mematuhi aturan ini.
Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukan larangan merokok dalam tata tertib termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah. Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan atau peserta didik harus mentaati aturan tersebut. Terdapat ketentuan teguran bahkan sanksi baik bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan atau bahkan siswa sendiri jika terbukti melanggar aturan larangan merokok di lingkungan sekolah.(Ben)