Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025, Sektor Digital Jadi Andalan Baru

oleh

Jakarta, Fixsnews.co.id– Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 30 September 2025, total penerimaan pajak digital Indonesia telah menembus Rp42,53 triliun, mencakup pajak dari perdagangan digital (PMSE), aset kripto, fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Rinciannya, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyumbang Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp1,71 triliun, pajak fintech Rp4,1 triliun, dan pajak SIPP Rp3,78 triliun.

Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Lima perusahaan baru yang bergabung antara lain Viagogo GmbH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.
Selain itu, pemerintah juga memperbarui data pemungut PPN PMSE X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dari seluruh pemungut tersebut, 207 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp32,94 triliun. Penerimaan PPN PMSE terus meningkat dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga Rp7,6 triliun pada 2025.

“Capaian ini menunjukkan kontribusi besar sektor digital terhadap penerimaan pajak nasional,” ujar Rosmauli.

Lanjutnya memaparkan, sampai akhir September 2025, pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,71 triliun. Angka ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN DN sebesar Rp872,62 miliar. Penerimaan pajak kripto terus meningkat dari Rp246,45 miliar pada 2022 menjadi Rp621,3 miliar di 2025 — sejalan dengan pertumbuhan transaksi kripto di dalam negeri.

Sementara Sampai akhir September 2025, pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,71 triliun. Angka ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN DN sebesar Rp872,62 miliar. Penerimaan pajak kripto terus meningkat dari Rp246,45 miliar pada 2022 menjadi Rp621,3 miliar di 2025 — sejalan dengan pertumbuhan transaksi kripto di dalam negeri.

Sektor fintech juga menunjukkan kontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp4,1 triliun hingga September 2025.
Pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp724,4 miliar, serta PPN DN sebesar Rp2,24 triliun.

Dari tahun ke tahun, penerimaan pajak fintech terus tumbuh, dari Rp446,39 miliar pada 2022 menjadi Rp1,06 triliun pada 2025.

Selain itu, penerimaan dari Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) juga mencatatkan angka tinggi, mencapai Rp3,78 triliun per September 2025. Kontribusi terbesar berasal dari PPN sebesar Rp3,53 triliun, disusul PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar.

Rosmauli menegaskan, realisasi Rp42,53 triliun menjadi bukti kuat bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.

“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli. Ia juga menambahkan bahwa ke depan, pihaknya akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Untuk informasi lebih lanjut terkait daftar pemungut PPN digital luar negeri, masyarakat dapat mengakses pajak.go.id/pajakdigital
atau versi bahasa Inggris di pajak.go.id/en/digitaltax.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *