Respons Cepat Pemkot Tangerang, Tim Gabungan Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

oleh

Tangerang, Fixsnews.co.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan warga. Kali ini, laporan terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan pada Rabu (22/10/2025).

Tim gabungan yang terdiri dari Trantib Kecamatan Larangan, Lurah Cipadu Jaya, serta petugas UPT Puskesmas Cipadu turun langsung ke lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengecekan kondisi ODGJ. Langkah ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masalah sosial yang berpotensi memengaruhi kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

Lurah Cipadu Jaya, Suryadi, menegaskan bahwa penanganan ODGJ dilakukan dengan pendekatan persuasif dan berlandaskan kemanusiaan. “Petugas kesehatan dari Puskesmas Cipadu turut memberikan penilaian awal terhadap kondisi ODGJ untuk menentukan langkah medis yang diperlukan,” katanya.

Selain itu, pihak kelurahan juga menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Sosial Kota Tangerang agar proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan berkelanjutan.

Suryadi menambahkan, keberhasilan penanganan masalah sosial seperti ODGJ memerlukan kerja sama lintas sektor. “Penanganan masalah sosial seperti ini tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu kerja sama dan koordinasi yang baik dari semua pihak agar setiap warga, termasuk ODGJ, bisa mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sesuai,” tutur Suryadi.

Pemkot Tangerang memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan manusiawi. Pemerintah juga terus mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan temuan ODGJ atau masalah sosial lainnya di lingkungan sekitar.

Suryadi menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan tanggap dalam menghadapi persoalan sosial di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan situasi serupa.

“Dengan sinergi yang solid antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan persoalan sosial di tingkat wilayah dapat tertangani secara cepat, tepat dan manusiawi,” tutupnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang menemukan ODGJ di wilayah Kota Tangerang dapat melapor melalui:

-Nomor WhatsApp/telepon 24 jam: 0895-6087-22422

-Layanan darurat: 112

-WhatsApp resmi Dinas Sosial Kota Tangerang: 0811-1500-152

Setelah laporan diterima, Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial akan segera menindaklanjuti dan melakukan penanganan sesuai prosedur.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan setiap persoalan sosial di wilayah Kota Tangerang dapat terselesaikan secara cepat, tepat, dan penuh empati.(Awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *