Probolinggo,Jawa Timur|Fixsnews.co.id-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Anti Judi Online yang berlangsung secara daring serentak se-Jawa Timur.
Kegiatan yang dipusatkan di ruang pertemuan Diskominfo Kabupaten Probolinggo ini diikuti berbagai unsur masyarakat, mulai dari ASN, pelajar, guru, anggota Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), Forum KIM, hingga Relawan TIK.
Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Agus Mukson, didampingi Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Agus Mukson mewakili Bupati Probolinggo, disampaikan bahwa Pemkab Probolinggo menyambut baik dan mendukung penuh inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan deklarasi anti judi online secara serentak.
“Langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online, terutama dampaknya bagi generasi muda,” ujar Agus Mukson.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran-tawaran instan di dunia digital yang kerap menjadi pintu masuk kejahatan siber seperti judi online dan pinjaman ilegal.
“Kita harus berhati-hati terhadap segala bentuk iming-iming yang menjanjikan keuntungan cepat. Literasi digital adalah kunci untuk melindungi diri dari jebakan dunia maya,” tegasnya.
Deklarasi Bersama Tolak Judi Online
Setelah pembukaan, seluruh peserta mengikuti pembacaan naskah deklarasi melawan judi online yang dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Dody Kasman.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan simbolis deklarasi sebagai bentuk komitmen bersama menolak segala bentuk praktik judi online di Kabupaten Probolinggo.
Dalam sesi sosialisasi, hadir dua narasumber yang memberikan wawasan mendalam kepada peserta.
Dari Polres Probolinggo, Iptu Wahyudi Harianto (Kaur Bin Opsnal Sat Reskrim) memaparkan materi bertajuk “Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime): Judi Online.”
Sementara dari Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Rahadi Septanto Kurniawan, Kepala Bidang Teknologi dan Informasi, menyampaikan materi “Tantangan dan Dampak Psikologis di Era Modern.”
Usai pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber, membahas berbagai langkah konkret dalam mencegah maraknya judi online di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Probolinggo berharap dapat memperkuat kesadaran digital masyarakat, sekaligus membangun komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan produktif.
“Deklarasi ini bukan hanya seremoni, tetapi gerakan nyata agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan menjauhi praktik judi online,” pungkas Agus Mukson.(Andri)


















