Caption: Pemerintah Kota Tangerang resmi menetapkan Dedi Ochen sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang periode 2025–2030. Penetapan ini merupakan hasil seleksi terbuka yang dilakukan secara transparan oleh panitia seleksi Pemkot Tangerang.
Tangerang, Fixsnews.co.id- Proses seleksi terbuka Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Tangerang resmi berakhir. Pemerintah Kota Tangerang menetapkan Dedi Ochen sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang untuk periode 2025–2030, melalui Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1072 Tahun 2025.
Penetapan ini juga tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 14/Pansel/Perumda Pasar/X/2025 tentang Penetapan Calon Direktur Utama menjadi Direktur Utama Terpilih Perumda Pasar Kota Tangerang.
Ketua Panitia Seleksi, Herman Suwarman, menyampaikan bahwa keputusan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di tubuh Perumda Pasar. Pemerintah Kota Tangerang berharap kepemimpinan baru ini dapat memperkuat tata kelola pasar daerah, meningkatkan pelayanan bagi pedagang dan masyarakat, serta mendukung upaya peningkatan perekonomian lokal.
“Dengan diumumkannya penetapan ini, maka selanjutnya yang bersangkutan untuk mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Herman, Senin (27/10/25).
Proses Seleksi Berjalan Terbuka dan Transparan
Seleksi terbuka jabatan Direktur Utama Perumda Pasar dibuka sejak 23–30 September 2025. Dari sejumlah pelamar, 11 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi pada 6 Oktober 2025.
Selanjutnya, peserta mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada 8–10 Oktober 2025, dan tiga peserta dinyatakan lulus tahap tersebut pada 16 Oktober 2025.
Tahap akhir berupa wawancara dengan Wali Kota Tangerang digelar pada 23 Oktober 2025, yang kemudian menetapkan Dedi Ochen sebagai calon terpilih.
Hasilnya, Dedi Ochen ditetapkan sebagai Direktur Perumda Pasar periode 2025-2030. Diketahui, seluruh proses seleksi Calon Direktur PT TNG terus dipublikasikan secara terbuka oleh Panitia Seleksi melalui website https://www.tangerangkota.go.id.(Awr)


















