Razia Uji Emisi di Tangerang, Target 2.000 Kendaraan, Denda Bisa Capai Rp50 Juta

oleh

Caption:Pemkot Tangerang gelar razia uji emisi bersama Satgas Langit Biru. Kendaraan tak lulus bisa kena denda hingga Rp50 juta. Simak lokasi dan jadwalnya!

Tangerang, Fixsnews.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satgas Langit Biru menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor. Hari pertama kegiatan berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, depan SMPN 5 Kota Tangerang, pada Selasa (28/10/2025).

Razia ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/Tgr, hingga menggandeng pihak swasta PT Enviro.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, razia akan dilakukan selama tiga hari di tiga lokasi berbeda, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin (depan Argo Pantes) dan Kawasan Metland Boulevard.

“Target kami 2.000 kendaraan selama tiga hari. Hari pertama saja sudah hampir 100 kendaraan diuji dan enam di antaranya tidak lulus uji emisi,” ungkap Wawan.

Ia menambahkan, bagi kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi, akan diberi peringatan bertahap hingga sanksi tilang dengan denda maksimal Rp50 juta jika pelanggaran berulang.

Uji Emisi Bukan Sekadar Aturan, Tapi Kesadaran Kolektif Warga

Wali Kota Tangerang Sachrudin yang hadir langsung meninjau kegiatan tersebut menegaskan, uji emisi bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama menjaga kualitas udara.

“Kami bersama Satgas Langit Biru melaksanakan razia uji emisi untuk memastikan kendaraan layak jalan dan tidak menimbulkan polusi. Harapannya masyarakat sadar, bukan karena takut sanksi, tapi karena ingin udara bersih,” ujar Sachrudin.

Selain razia, masyarakat bisa melakukan uji emisi gratis di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

“Kami ingin masyarakat terbiasa melakukan uji emisi secara berkala. Ini bagian dari menjaga mutu udara sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Kadis LH, Wawan.

Salah satu pengendara yang mengikuti uji emisi Miftahudin menyambut positif kegiatan ini. Walau kegiatan ini dibalut dengan razia, kata Miftahudin pelayanan uji emisi yang dimanfaatkan secara gratis ini sangat membantu dirinya.

“Menurut saya penting sekali. Gratis juga, jadi bisa tahu kondisi kendaraan sendiri. Harapannya, masyarakat yang semakin sadar terhadap uji emisi makin banyak, sehingga udara semakin sehat,” ujarnya.(Awr)

{
“@context”: “https://schema.org”,
“@type”: “NewsArticle”,
“headline”: “Satgas Langit Biru Tangerang Razia Uji Emisi, Kendaraan Tak Lulus Terancam Sanksi Rp50 Juta”,
“alternativeHeadline”: “Pemkot Tangerang Gelar Razia Uji Emisi, Enam Kendaraan Tak Lulus Dapat Peringatan”,
“image”: “https://example.com/images/razia-uji-emisi-tangerang.jpg”,
“author”: {
“@type”: “Person”,
“name”: “Redaksi Tangerang News”
},
“editor”: “Redaksi Tangerang News”,
“genre”: “Lingkungan, Pemerintahan, Kota Tangerang”,
“keywords”: “uji emisi Tangerang, razia uji emisi, Satgas Langit Biru, DLH Kota Tangerang, udara bersih Tangerang”,
“publisher”: {
“@type”: “Organization”,
“name”: “Tangerang News”,
“logo”: {
“@type”: “ImageObject”,
“url”: “https://example.com/logo.png”
}
},
“url”: “https://example.com/berita/uji-emisi-tangerang”,
“datePublished”: “2025-10-28T08:00:00+07:00”,
“dateModified”: “2025-10-29T08:00:00+07:00”,
“description”: “Pemkot Tangerang bersama Satgas Langit Biru menggelar razia uji emisi di tiga titik. Kendaraan yang tidak lulus akan dikenai sanksi bertahap hingga denda Rp50 juta.”,
“articleBody”: “Pemerintah Kota Tangerang bersama Satgas Langit Biru menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman. Razia ini berlangsung selama tiga hari dengan target 2.000 kendaraan dan sanksi tegas bagi yang tidak lulus uji emisi.”
}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *