SERANG, FIXSNEWS- Karyawan PT SCG Readymix Indonesia plant serpong mengadukan kasus perselisihan hak kepada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Mereka mengaku tidak mendapatkan haknya berupa satu bulan gaji dibulan Juli 2020 lalu. Selain itu, pembayaran gaji enam bulan sebelumnya juga tidak sesuai dengan upah minimum sektoral Kota/Kabupaten ( UMSK) Kota Tangerang Selatan tahun 2020 sesuai dengan SK Gubernur Banten no.561/Kep 349 huk/2019 dan kesepakatan perusahaan dengan Karyawan yang tertuang dalam Perjanjian Bersama (PB) Tangerang Raya pasal 3 ayat 1 yang menyepakati upah sektoral dibayar mulai Januari.
Kedatangan karyawan PT SCG Readymix Indonesia yang didampingi pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam -Federasi Serikat Metal Indonesia (PC SPL-FSPMI) Tangerang Raya
langsung diterima Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten
Ubaidillah diruang kerjanya, Kota Serang. Rabu (5/8/2020).
Kepada wartawan, Ketua PC SPL-FSPMI Tangerang Raya Sopiyudin mengapresiasi pihak Disnakertrans Banten yang menerima dengan baik kedatangannya terkait pengaduan gaji dari karyawan PT SCG Readymix Indonesia plant serpong yang belum dibayar pihak perusahaan.
“Karyawan sudah mencoba berkomunikasi via telepon dan melayangkan surat klarifikasi terkait gaji yang tidak dibayarkan namun tidak ada respon apapun dari perusahaan. Dengan tidak ada respon dan itikad baik dari perusahaan maka kami melaporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan
Disnakertrans Banten,” katanya.
Lanjut Sopiyudin menerangkan, dengan tidak dibayarkan gaji bulan Juli tahun 2020, kami menduga ini sebagai bentuk intimidasi dengan tujuan agar karyawan tidak memiliki uang yang cukup untuk kebutuhannya. Dengan tidak menerima gaji maka kondisi karyawan semakin terpuruk. Untuk menutupi kebutuhan makan mereka sehari hari saja sangat sulit, apalagi membayar kontrakan, angsuran rumah, dan lainnya. Dugaan adanya intimidasi seperti ini, pada akhirnya karyawan menerima tawaran pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi yang telah di tetapkan perusahaan tanpa dapat dilakukan negosiasi besarannya hak pesangon.
“Kami menduga hal itu merupakan praktek intimidasi dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Kami meminta Pemerintah melalui Disnakertrans Provinsi Banten segera menindaklanjuti pengaduan perselisihan hak yang normatif sehingga gaji Karyawan segera dibayar perusahaan,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Tenaga Kerja
Ubaidillah saat menerima berkas
mengatakan akan segera memproses pengaduan terkait perselisihan hak yang disampaikan karyawan PT SCG Readymix Indonesia. Menurut Ubaidillah, perusahaan seharusnya melakukan pelaporan ke Disnaker Kota Tangerang Selatan dan Dinas perizinan terkait apabila menutup usahanya.
“Apabila tidak ada pelaporan penutupan usaha, maka perusahaan berkewajiban tetap membayar gaji karyawan karena itu sifatnya normatif,” katanya.
Sementara saat disinggung media adanya indikasi oknum pengawasan ketenagakerjaan yang bermain dengan pengusaha untuk mengeksekusi PHK terhadap karyawan secara sepihak dan mengabaikan hak normatifnya, Ubaidillah dengan tegas mengatakan oknum tersebut akan dipecat.
“Apabila ada pegawai pengawasan ketenagakerjaan yang bermain dengan perusahaan untuk melakukan PHK sepihak dan menghilangkan atau mengurangi hak normatif karyawan akan ditindak tegas dengan sanksi pemecatan,” katanya.
(NYA)