Banten, Fixsnews.co.id- Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Yasarudin mengajak pekerja informal (pekerja bukan penerima upah) untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
“Jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal. Padahal baik pekerja formal maupun informal, keduanya memiliki risiko kerja sehingga perlu untuk mendapatkan jaminan sosial,” kata Yasarudin dalam keterangan persnya, Selasa (11/4/2023).
Yasarudin mengatakan, pekerja informal seperti petani, pedagang, nelayan, ojek online, supir angkot, freelancer hingga artis sekalipun rentan mengalami kecelakaan kerja. Dengan adanya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan diharapkan diharapkan menjadi salah satu solusi bagi mereka yang bekerja tidak berada dibawah naungan suatu institusi.
“Mereka (Pekerja Informal-red) bekerja keras setiap hari mencari nafkah dengan resiko tinggi tidak akan cemas lagi kalau ikut BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai. Jika ditambah dengan JHT (jaminan hari tua/pensiun), seperti pegawai itu totalnya Rp 36.800 dibayarnya per bulan, ” Kata Yasarudin.
Yasarudin menjelaskan, proses daftar dan bayar juga sangat mudah, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Lewat aplikasi JMO, masyarakat sudah tidak perlu mengantri lagi, tidak perlu datang secara berbondong-bondong untuk mencari informasi.
“Aplikasi JMO dikembangkan dengan penambahan berbagai fitur yang dapat memenuhi kebutuhan peserta, diantaranya fitur manfaat layanan tambahan perumahan pekerja yang diperuntukan bagi pekerja yang membutuhkan fasilitas pembiayaan perumahan, fitur konsultasi untuk persiapan masa pensiun, fitur alternatif penyediaan pinjaman konsumtif kepada peserta, serta beragam fitur lain diantaranya fitur promo, fitur streaming, fitur e-wallet, fitur top-up hingga fitur inclusive job center. Namun jika kesulitan karena belum sepenuhnya paham tata cara maupun berkas yang harus dilampirkan, silahkan datang ke Kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Kami siap membantu dengan pelayanan prima,” jelasnya.
Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO.
1.nduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
2.Untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan, pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”.
3.Pilih jenis kepesertaan BPU.
4.Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.
5.Muncul halaman syarat dan ketentuan yang harus dimengerti, centang kotak pernyataan pada bagian paling bawah.
6.Sistem akan mengirim OTP ke nomor yang didaftarkan untuk verifikasi, masukkan kode OTP di kolom yang tersedia.
7.Masukkan lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja, dan penghasilan rata-rata perbulan.
8.Pilih program BPJS Ketenagakerjaan. 9.Terdapat tiga jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Pilih periode pembayaran iuran.
10.Tinjau data diri kemudian lanjutkan ke pembayaran sesuai nominal yang tertera.
11.Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, gerai Indomaret, Alfa group, dan Tokopedia.
Setelah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat membuat akun baru melalui aplikasi JMO untuk melihat informasi dan melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara membuat akun JMO ini.
Cara Daftar Akun Baru Melalui Aplikasi JMO
-Buka aplikasi JMO melalui ponsel, kemudian pilih menu “Buat Akun Baru” yang berwarna hijau.
-Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
-Pilih jenis kepesertaan yang sesuai.
-Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.
-Lengkapi data diri, kemudian klik “Selanjutnya”.
-Masukkan alamat email yang aktif untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
-Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik “Selanjutnya”.
Cantumkan nomor HP yang aktif.
-Kode verifikasi akan dikirim ke nomor HP melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.
-Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
-Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
-Pendaftaran akun JMO berhasil. Anda dapat langsung melakukan pengkinian data.(Ben)