Ajak Warga Beralih ke Identitas Kependudukan Digital, Kadisdukcapil Kota Tangerang : Bisa Digunakan dalam Pilkada Serentak 2024

oleh

Tangerang, Fixsnews.co.id- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Tangerang R Irman Pujahendra mengajak warga untuk mengalihkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) fisik ke identitas kependudukan digital (IKD). menurutnya, dengan adanya aplikasi IKD maka segala akses akan lebih mudah daripada menggunakan identitas fisik KTP-el.

“Menggunakan IKD, saya yakin bukan hanya pelayanan yang semakin mudah tetapi masyarakat juga akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Selain itu, IKD juga bisa digunakan sebagai pengganti KTP-el dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024,” kata Irman dalam keterangan persnya, Jumat (18/10/2024).

Irman memaparkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota, KTP-el berbentuk digital yang terdapat dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat digunakan sebagai alat identifikasi resmi untuk memberikan suara pada Pilkada serentak 2024. Hal ini menjadi terobosan penting dalam mempermudah akses warga negara dalam berpartisipasi dalam pemilihan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada fisik KTP-el.

“Dengan demikian, peran Disdukcapil Kota Tangerang dalam pemutakhiran data pemilih sangat vital untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak suara yang diakui dan dihargai dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2024,” paparnya.

Irman menambahkan, identitas kependudukan secara digital ini merupakan program secara nasional yang dimulai dari tingkat pusat sampai ke daerah melalui dinas kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah atau daerah masing-masing. IKD merupakan inovasi untuk menggantikan e-KTP dan modernisasi administrasi. IKD memiliki beberapa tujuan, yaitu meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat, mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital. Produk IKD berupa aplikasi Digital ID. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store untuk Android dan di Apple App Store untuk pengguna IOS.

“Ayo seluruh warga Kota Tangerang, mari kita gunakan identitas kependudukan digital. Banyak manfaatnya, mengurus apapun hanya dengan melalui handphone, semua bisa terealisasi,” katanya.

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan adanya IKD, masyarakat mendapat kemudahan dalam melakukan transaksi pelayanan publik dengan alat bantu telepon genggam. IKD memiliki beberapa fungsi yakni mempermudah verifikasi diri tanpa bukti fisik, otentifikasi dan otorisasi identitas pribadi.

MANFAAT DAN KEUNGGULAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

-TERDAPAT FILE KTP ELEKTRONIK DAN KARTU KELUARGA SECARA DIGITAL SEHINGGA MEMPERMUDAH VERIFIKASI TANPA HARUS MEMBAWA FISIK KTP/KK.

-TERDAPAT MENU INFORMASI VAKSIN COVID 19, NPWP, INFORMASI KEPEMILIKAN KENDARAAN, INFORMASI BKN (BADAN KEPEGAWAIAN NASIONAL), DAFTAR PEMILIH TAHUN 2024.

-DALAM SEGI KEAMANAN APLIKASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DILENGKAPI FITUR PENCEGAHAN TANGGAP LAYAR SEHINGGA MEMINIMALKAN PENYALAHGUNAAN INFORMASI, KODE QR YANG YANG DIBAGIKAN BERUBAH-UBAH SEHINGGA LEBIH AMAN.

Alur Penerbitan Identitas Kependudukan Digital

-Penduduk mengunduh aplikasi Kependudukan Digital melalui telepon seluler (Android/Google Playstore).

-Penduduk melakukan registrasi dengan memasukan NIK, email, nmor HP dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan pindai QRCode.

-Jika pendaftaran berhasil maka penduduk akan menerima surat elektronik (email) yang berisikan kode aktivasi.

-Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukan kode aktivasi yang dikirim melalui email.

-Terdapat dua cara menampilkan KTP-el yaitu menampilkan dalam layar saja, atau menampilkan dalam bentuk kode QR ter-enkripsi.

Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.

Penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya (kata kunci dapat diubah oleh penduduk).(ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.