Ajak Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Kemenkominfo Gelar Diskusi Literasi Digital di Pandeglang

PANDEGLANG, Fixsnews.co.id– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Yayasan Sahabat Nurani Banten, akan menggelar diskusi literasi digital ”Makin Cakap Digital” di Desa Wirasinga, Kecamatan Mekar Jaya, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (4/6) sore, mulai pukul 15.30 WIB.

Diskusi luring (offline) bertajuk ”Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal” itu, akan menghadirkan tiga narasumber. Yakni, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pandeglang R. Gunara Daradjat, artis Roland International Mia Marcellina, musisi Raka Maukar, dan Ais Komaruddin sebagai moderator.

”Diskusi ini digelar gratis. Dapat diikuti dengan cara mendaftar ke link registrasi peserta di https://s.id/pendaftaranbanten0406. Selain mendapat e-sertifikat, panitia juga menyediakan hadiah e-money sebesar Rp 1.000.000.- untuk 10 peserta yang beruntung,” tulis Kemenkominfo dalam rilisnya kepada awak media, Sabtu (3/6).

Dalam diskusi yang ditujukan untuk komunitas digital dan masyarakat umum Kabupaten Pandeglang itu, Kemenkominfo menjelaskan, edukasi kepada masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) harus terus dilakukan. Hal itu mengingat masih banyak kalangan yang belum mampu membedakan antara pinjol resmi (legal) dengan pinjol ilegal.

”Selain pinjol resmi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini banyak beredar iklan penawaran pinjol melalui platform media digital maupun aplikasi percakapan,” jelas Kemenkominfo dalam rilis.

Agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal, lanjut Kemenkominfo, masyarakat hendaknya lebih berhati-hati saat menerima informasi terkait pinjol. Karena, pinjol ilegal biasanya akan memberikan iming-iming kemudahan proses, dan kecepatan pencairan pinjaman tanpa jaminan itu.

”Jangan karena lagi butuh, ditambah adanya iming-iming itu, Anda langsung memutuskan untuk meminjam ke pinjol. Pastikan pinjol pemberi pinjaman tersebut terdaftar di OJK, verifikasi alamat fisik kantor, nomor telepon, dan website. Jika semuanya tidak jelas, sebaiknya batalkan,” pesan Kemenkominfo.

Kemenkominfo menambahkan, berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan instansinya bersama Katadata Insight Center pada 2021, didapatkan skor atau tingkat literasi digital masyarakat Indonesia sebesar 3.49 dari 5.00. Dengan skor tersebut, tingkat literasi digital di Indonesia masuk dalam kategori ”sedang”.

”Secara keseluruhan, Indeks Literasi Digital Indonesia 2021 mencapai 3.49 dari skala 1-5, atau naik dari pencapaian tahun sebelumnya 3.46,” tulis Kemenkominfo.

Diskusi literasi digital di lingkungan komunitas merupakan salah satu upaya Kemenkominfo untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat (komunitas) menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital. ”Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada tahun 2024,” tambah Kemenkominfo.

Untuk diketahui, program #literasidigitalkominfo tahun ini mulai dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Program Kemenkominfo yang berkolaborasi dengan Siberkreasi dan 18 mitra jejaring ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

Tahun ini, program Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) menargetkan 5,5 juta warga masyarakat sebagai peserta, utamanya yang belum pernah mengikuti kegiatan literasi digital. IMCD sendiri bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif, dan aman.

Program IMCD urgen dilakukan, karena berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan We Are Social, pengguna internet dan media sosial di Indonesia pada periode 2021-2022 sudah mencapai 220 juta orang. ”Padahal, pada 2019, jumlah itu masih di angka 175 juta orang,” jelasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo. (Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan