Alat timbang Wajib Uji Tera Satu Tahun sekali

Kota Tangerang, Fixsnews.co.id- Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Gunawan mengungkapkan, tera ulang dilaksanakan satu tahun sekali, sesuai Permendag nomor 68 tahun 2018. Alat timbang dalam setahun penggunaannya harus diuji, apakah sesuai dengan standart dan tidak mengalami kerusakan, harus dikalibrasi lagi.

“Dimasyarakat berkembang, pemahaman bahwa timbangan digital atau elektrik pasti benar. Padahal pemahaman ini kurang tepat. Setiap alat timbang harus diuji lagi, meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran,” ungkap Gunawan dalam kegiatan uji tera di Pasar Induk Jatiuwung dengan sasaran 1.605 unit alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Senin (21/3/22).

Gunawan mengungkapkan Pasar Induk Jatiuwung dilaksankaan 21 – 23 Maret, dan pada hari pertama ini sekitar 160 unit alat UTTP telah diuji tera dan masih akan bertambah. Sedangkan sebelumnya, uji tera telah berlangsung di Pasar Induk Tanah Tinggi dengan 1.605 unit alat UTTP pada 14-18 Maret kemarin.

“Sejauh ini, tim yang turun disambut baik oleh para pedagang. Seluruh pedagang mengikuti prosedur dengan koperatif. Saat ditemukan timbangan-timbangan yang kurang tepat, petugas kami langsung membenarkan sesuai dengan standar dan ketentuannya. Uji tera akan terus berlangsung secara berkala ke seluruh pasar dan lainnya di Kota Tangerang,” ungkap Gunawan.

Lanjutnya, bahwa kegiatan tera ulang ini memang diatur dalam perundang-undagan dan kegiatan tera ulang ini wajib dilakukan oleh pedagang. Karena tera ulang ini untuk memastikan akurasi dari alat timbang atau alat ukur. Maka dari itulah Pemerintah diminta hadir di masyarakat untuk memastikan keadilan dapat diterima seluruh masyarakat.

“Ditengah perekonomian untuk memastikan bahwa perdagangan dan pembeli sama-sama puas terfasilitasi karena keadilan sesuai alat ukur tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.(Awr/Ben)