Aniaya Karyawan Pengembang Perumahan, Oknum Pengacara Dipolisikan

oleh -18 Dilihat


Kabupaten Tangerang, Fixsnews , – Diduga menganiaya salah seorang karyawan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, oknum pengacara berinisial L dilaporkan ke Polsek Mauk.

Menurut keterangan Risman Gulo karyawan perusahaan pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande yang ditemani pimpinannya Jimmy Kwan kepada media, Senin (6/9/2021). Penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan dilakukan oleh oknum pengacara berinisial L yang datang kekantor pemasaran perumahan Taman Sepatan Grande dan mengaku menerima kuasa dari salah satu konsumen perumahan tersebut.

” L yang mengaku pengacara dan kuasa dari salah satu konsumen datang kekantor pemasaran perumahan Taman Sepatan Grande di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk pada Selasa (24/8/2021) sekira pukul 12.42 WIB. Kemudian L mempertayakan pengembalian dana kliennya yang sudah membatalkan pembelian rumah di Perumahan Taman Sepatan Grande dengan nada kasar dan arogan, ” terang Risman Gulo.

Masih menurut Risman, kemudian L yang berbicara dengan nada tinggi sambil menunjuk nunjuk pelapor dan dengan emosi kemudian L memukuli dirinya sebanyak 3 kali. Kemudian diluar kantor L berteriak teriak memprovokasi konsumen dan mengatakan kalau developer perumahan ini penipu.

Akibat pemukulan oknum pengacara tersebut Risman mengalami luka diwajahnya , kemudian Risman melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Mauk dengan Surat Tanda Bukti Lapor No. STBL/39/VIII/2021/Sek. Mauk yang ditanda tangani oleh Bripka Indra Dwi Kirana SH.

Yang anehnya kata Risman Gulo lagi, setelah kejadian tersebut L malah membuat berita di beberapa media online dan memutar balikan fakta. Dikatakan oleh L seolah olah saya telah menghina dia, saya punya rekaman CCTV kejadian tersebut koq.

Ditambahkan oleh Jimmy Kwan Direktur perusahaan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande. Konsumennya sudah membatalkan pembelian rumah diperumahan taman sepatan grande dan perusahan juga sedang mengembalikan dananya secara bertahap. Tidak benar kalau kami menipu konsumen, buktinya sudah ratusan unit rumah dan sebagian sudah diserah terima ke konsumen.

Sementara saat di konfirmasi via telepon selulernya Kapolsek Mauk Polresta Tangerang AKP Rustantiyo membenarkan telah terjadi penganiayaan terhadap pelapor Risman Gulo. “Saat ini kami sedang menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah mengirim surat kepada terlapor L untuk memberikan keterangan klarifikasi laporan tersebut, ” kata Kapolsek Mauk. (01)