Antisipasi Pemalsuan Dokumen, Pemkab Tangerang Terapkan Tanda Tangan Elektronik


Kabupaten Tangerang, Fixsnews, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi setiap perangkat daerah untuk mengantisipasi maraknnya pemalsuan dokumen.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Tini Wartini mengatakan, tanda tangan elektronik merupakan upaya untuk mewujudkan e-government yang terpercaya, cepat, mudah dan efisien.

“Nantinya, segala perubahan terhadap dokumen atau tanda tangan elektronik yang terjadi setelah penandatanganan dapat diketahui, hal tersebut menjamin keaslian dokumen,” katanya.

Selain menjamin keaslian dan efisiensi, penggunaan TTE juga dapat menghemat penggunaan kertas dalam jumlah banyak. Sebelumnya, untuk surat menyurat atau SPPD, dapat mencapai ratusan lembar kertas. Namun saat ini, dapat diminimalisir dengan berlakunya tanda tangan elektronik.

“Saat ini 63 perangkat daerah sudah siap dan sudah memiliki sertifikat, hanya tinggal menjalankannya saja,” ujarnya.

Tini menjelaskan beberapa perangkat daerah telah menerapkan TTE dalam pelayanannya seperti Disnaker (SiapKerja), DPMPTSP (SiPinter), Bapenda (SiCepot, BPHTB), Diskominfo (Simpatik), Disperindag (Simegal) dan juga Disdukcapil.

Pada sektor layanan administrasi kependudukan difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat dan penerapan TTE ini hanya dapat digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tingkat Esselon II, Esselon III dan Esselon IV.

Diketahui, Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Dalam hal ini, Diskominfo bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSE).

Ia berharap pada tahun 2022 ini, tanda tangan elektronik dapat terintegrasi dan diterapkan oleh semua perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang. (by/01)