Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id- Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sukanta mengapresiasi kinerja dan kepedulian Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tangerang Selatan (Tangsel) yang memberikan santunan sebesar Rp. 202 juta kepada ahli waris Dapa Muhammad, peserta Proyek Jasa Konstruksi yang meninggal dunia (7/2/2022) karena tertimbun tanah saat bekerja memasang pipa PDAM. Hal itu disampaikan saat menghadiri penyerahan santunan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Iman Santoso Achwan kepada ahli waris di Sport Center Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Selasa (15/2/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Sukanta menyampaikan turut berdukacita kepada keluarga korban. Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada perusahaan terutama perusahaan pelaksana proyek agar segera mendaftarkan pekerja proyeknya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Supaya para pekerja tenang dalam menyelesaikan pekerjaan karena sudah terlindungi Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) BPJamsostek, sebab risiko bisa terjadi kapan saja tanpa diduga. Segera pekerja daftarkan diri ataupun menjadi kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan kepastian jaminan melalui BPJAMSOSTEK. Santunan yang diberikan diharapkan dapat bermanfaat untuk kelangsungan kehidupan keluarganya dan dapat juga bermanfaat untuk membuka usaha baru sehingga ada penghasilan untuk keluarga,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Iman Santoso Achwan menuturkan, Dapa Muhamad meninggal dunia (7/2/2022) karena tertimbun tanah saat bekerja memasang pipa PDAM. Adapun rekan sekerjanya, Nurdin hanya mengalami cedera ringan dan saat ini masih menjalani pengobatan rawat jalan di rumah sakit yang berkerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sampai dirinya sembuh.
“Keduanya mendapatkan perlindungan Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) BPJAMSOSTEK karena perusahaan sudah mendaftarkan proyeknya sejak November 2021. Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang menimpa pekerja di proyek tersebut maka menjadi tanggungjawab BPJAMSOSTEK,” tuturnya.
Lebih lanjut Iman menjelaskan, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka peserta akan mendapatkan santunan jaminan JKK senilai 48 kali gaji yang dilaporkan, serta biaya pemakaman Rp 10 juta dan Santunan Berkala yang dibayarkan sekaligus Rp. 12 juta.
“Di tahun 2021, Jaminan Kecelakaan Kerja Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan mencapai Rp. 28, 7 milyar, sedangkan Jaminan Kematian sebesar 39,7 milyar. Sedangkan sampai dengan Januari 2022 kemarin, telah dibayarkan sebesar Rp. 4,8 milyar untuk JKK dan sebesar Rp. 3,6 milyar untuk JKM,” ungkapnya.(ben)