Muara Enim, fixsnews.co.id – Sebagai bentuk apresiasi Pemkab Muara Enim atas sinergitas yang terjalin, dalam dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat kabupaten Muara Enim, Pemkab Muara
Enim menyerahkan bantuan dana hibah Renovasi Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Muara Enim.
Penyerahan ini dilakukan saat peresmian Inovasi Layanan Publik, dalam rangka peningkatan
kualitas pelayanan publik menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), di aula Kantor Imigrasi
kelas IIB Muara Enim, Kamis (23/07/2020).
Dalam sambutannya Plt Bupati Muara Enim, H. Juarsah mengatakan bahwa bantuan rehab
ruang pelayanan untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim tersebut sebagai dukungan
Pemkab Muara Enim dalam rangka optimalisasi pelayanan publik Kantor Imigrasi ini kepada
masyarakat yang membutuhkan keperluan pembuatan passport.
“Pemkab Muara Enim mendukung sepenuhnya optimalisasi pelayanan publik Kantor Imigrasi ini
kepada masyarakat, maka dari itu Pemkab Muara Enim memberikan bantuan hibah ruang pelayanan
untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim sebesar Rp 200 juta lebih dari dana APBD Pemkab
Muara Enim tahun 2019,” jelas Juarsah.
Lebih lanjut Juarsah mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemkab Muara
Enim terhadap pelayanan yang diberikan oleh imigrasi pada masyarakat Muara Enim.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum HAM Sumatera Selatan (Sumsel), diwakili
Kepala Divisi Imigrasi, Sapar Muhamad Godam mengatakan atas nama Kanwil Hukum HAM Sumsel
mengucapkan terima kasih atas sinergi positif dari Pemkab Muara Enim dengan adanya bantuan
hibah ruang pelayanan.
“Saya harapkan dengan hibah yang diterima ini, bisa mendukung pelayanan publik dalam
pemuatan passport di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim,”pungkasnya.(sm/mp)
(merenimpost)