SERANG, FIXSNEWS- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten digeruduk puluhan Serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang (ASPSB Kabupaten Serang). Adapun kedatangan para pengurus serikat pekerja dari serikat pekerja FSPMI, SPN, KSBSI, FSP KEP, KSPSI 1973, SPM FK3 INDAH KIAT, SBB dan Forum Buruh Cikoja untuk menagih janji dari Dinskertrans saat audiensi Oktober 2019 lalu dan menyampaikan keluhan terkait kinerja pengawas ketenagakerjaan yang dinilai mereka lambat dan terlalu berpihak kepada perusahaan.
Kedatangan para pengurus organisasi pekerja ini langsung ditemui Kepala Disnakertrans Alhamidi didampingi Kabid Pengawasan Tenaga Kerja, pihak perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, dan dikawal ketat puluhan aparat keamanan di Aula Disnakertrans KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (9/7/2020).
Pantauan media, Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIB ini berjalan alot. Masing-masing perwakilan serikat pekerja menyampaikan semua uneg-uneg serta persoalan para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerjanya. Dari persoalan upah, sistem kerja, hingga proses perumahan dan pemecatan oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja. Sebagian besar para perwakilan serikat pekerja mempersoalkan kinerja pengawas ketenagakerjaan yang dinilai terlalu berpihak kepada perusahaan.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PC SPEE) FSPMI Kabupaten Serang Isbandi Anggono mengaku kecewa dengan kinerja pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi Banten. Pasalnya ASPSB Kabupaten Serang telah beraudiensi dengan Disnakertrans Banten bulan Oktober 2019 lalu, yang menyepakati bahwa kasus yang sudah dilaporkan sebanyak 15 kasus itu akan diselesaikan dalam waktu sebulan.
” Kedatangan kita disini (kantor Disnakertrans-red) untuk menagih janji dari pihak Disnakertrans provinsi Banten karena sampai sekarang tidak perkembangan dari 15 kasus yang dilaporkan untuk diselesaikan pihak pengawasan ketenagakerjaan. Sementara ini sudah bulan Juli 2020, padahal kesepakatan dalam audiensi Oktober 2019 akan diselesaikan dalam jangka sebulan,” kata Isbandi saat dihubungi media via telepon, Sabtu (11/7/2020).
Lanjutnya menerangkan, dalam pertemuan ini juga menyampaikan lima permasalahan yang terjadi dimasa pandemi covid-19. Isbandi menduga pandemi dimanfaatkan para pengusaha nakal dan selalu dijadikan alasan untuk menghindari kewajibannya kepada pekerja yang meliputi :
1. keadaan force majeure.
2. Upah selama dirumahkan, tidak dibayar (No Work No Pay).
3. THR di cicil dan diambil maksimum sampai bulan Desember.
4. PHK dengan kompensasi semaunya Pengusaha.
5. Tidak ada kejelasan tentang insentif Pph 21 dan Iuran BP Jamsostek yang diperoleh pengusaha dari pemerintah.
“Secara umum, dengan tidak dibayarkan Upahnya saat dirumahkan, maka kondisi nya akan semakin terpuruk, untuk menutupi kebutuhan makan sehari hari saja sangat sulit, apalagi membayar kontrakan, angsuran rumah, dan lainnya. Disisi lain, saat hal ini kita laporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan, semua diam dan beralasan sama, wabah covid-19, kurang pegawai, WFH masuk bergiliran, jadi harap dimaklumi. Pengawas Ketenagakerjaan tidak pernah melihat, dari sisi peraturan perundang-undangan, apalagi dari kesulitan pekerja,” ungkapnya.
“Itu tidak ada tindak lanjutnya. Akan percuma jika pekerja yang dipecat atau dirumahkan prosesnya belum juga selesai. Kami mempertanyakan peran dari pemerintah daerah untuk melindungi dan bertanggung jawab terhadap hak buruh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Alhamidi yang ditemui usai mendengarkan laporan dari pihak pengurus organisasi pekerja, menegaskan segera menindaklanjutinya.
“Sekarang ini sudah disepakati, bahwa kasus yang sudah dilaporkan sebanyak 15 kasus itu akan diselesaikan dalam waktu sebulan. Seandainya kondisi new normal, senin depan kita akan memanggil teman-teman dari serikat pekerja yang tergabung di ASPSB Kabupaten Serang. Kita sepakati lagi, atau kita gelar pertemuan lagi, dengan memanggil pihak perusahaan,” terang Hamidi.
Selain itu, Hamidi juga memberikan batas waktu selama 30 hari kepada pihak pengawas agar menyelesaikan semua. Dengan catatan, persoalan yang membelit para pekerja bukan yang berkaitan dengan perkara hukum.(Ben)