Asyik Pesta Shabu di Kios, 4 Pelaku diciduk Polres Lebak

Lebak, Fixsnews.co.id-Sedang asyik pesta shabu, 4 orang pelaku diamankan satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten di sebuah kios Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Saat ditemui dikantor Satreskrim Polres Lebak Polda Banten pada Selasa (23/11), Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana menyatakan, personel satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten mengamankan 4 pelaku penyalah gunaan narkoba, “Benar Anggota Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Rabu (17/11) telah mengamankan 4 (empat) orang pelaku RC (30), SR (25), AP (24), dan CH (30) pada Rabu tanggal 17 November 2021 sekira jam 05.00 WIB beserta barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik kecil berisi Shabu seberat 0,48 gram, 2 (dua) buah pipet kaca,1 (satu) buah alat hisap atau bong, 3 (Tiga) unit handphone.yang kedapatan sedang pesta Shabu di sebuah kios di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” ujar Ilman Robiana.

Ilman Robiana menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan ke-4 tersangka dibawa ke Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut, “Saat ini para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dan kita juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran para pelaku penyuplai barang haram (Shabu) tersebut,” kata Ilman Robiana.

Ilman Robiana menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) Tahun Penjara.” tutup Ilman Robiana.

Terpusah, Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.

“Mari bersama memberantas dan menjauhi narkoba, narkoba tidak memandang kalangan umur dan status sosial karena narkoba akan merusak masa depan generasi bangsa, Stop Narkoba, mari wujudkan Kabupaten Lebak bebas Narkoba,” katanya.. (hms/ben)