Jember-Jatim | Fixsnews.co.id-Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya merespons keluhan para distributor dan pengecer terkait kecilnya margin fee dalam penyaluran pupuk subsidi. Kementan mengakui bahwa margin keuntungan yang selama ini ditetapkan (Rp50/kg untuk distributor dan Rp75/kg untuk pengecer) dianggap tidak sebanding dengan biaya operasional, sehingga membuat sistem distribusi dinilai kurang sehat.
Untuk memperbaiki rantai distribusi dan menekan praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah menyiapkan tiga alternatif kenaikan margin.
Dari tiga skema tersebut, Kementan akhirnya mengajukan usulan resmi menggunakan alternatif kedua, yaitu:
Distributor: Naik dari Rp50 menjadi Rp62,50 per kilogram.
Pengecer: Naik dari Rp75 menjadi Rp145 per kilogram.
Kenaikan margin bagi pengecer ini hampir dua kali lipat dari angka sebelumnya.
Cegah Penjualan di Atas HET dan Tingkatkan Semangat Kerja
Kementan berharap kenaikan margin yang lebih sehat ini dapat menjadi solusi untuk menekan praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET. Dengan keuntungan yang lebih layak, distributor dan pengecer diharapkan tidak lagi mencari tambahan keuntungan dengan cara yang melanggar aturan.
Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Jember, Hari Purnama, menyambut baik langkah Kementan tersebut, menilai kenaikan margin menjadi sinyal positif bagi pelaku distribusi.
“Kalau margin naik, beban distribusi akan lebih ringan. Tidak ada lagi alasan bagi pengecer untuk menjual pupuk subsidi di atas HET,” ujarnya.
Hari Purnama menambahkan, margin yang layak akan berdampak langsung pada kelancaran penyaluran pupuk ke petani, karena distributor dan pengecer akan lebih semangat menjalankan tugasnya. “Kami berharap kebijakan ini segera disetujui agar distribusi pupuk lebih lancar, terutama menjelang musim tanam,” pungkasnya.(Dilli)