Jakarta, Fixsnews.co.id- Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan permasalahan status honorer.
“Terlebih, pemerintah sudah memberikan surat perintah melalui Kemendagri agar semua pekerja yang berstatus honorer, kontrak untuk segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Irma saat mengikuti audiensi Komisi IX DPR RI dengan Pengurus Himpunan Tenaga Kesehatan Non-ASN (HTKN) Kabupaten OKU Timur, Pengurus Federasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Pengurus DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Baca Juga : Resah Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, HTKN Kabupaten Oku Timur Mengadu Ke DPR RI
Irma mengatakan, waktu kemarin (PAW) masuk DPR, saya sempat duduk di Komisi II selama satu minggu. Disana saya tahu kalau Kemendagri dan KemenPAN-RB menginstruksikan untuk pengangkatan pekerja status honorer menjadi ASN namun permasalahannya instruksi itu tidak di-support dengan dana. Untuk itu, lanjut Irma, semua masukan dari pertemuan hari ini akan diteruskan ke pemerintah.
“Komisi IX akan menyurati pemerintah agar berkoordinasi dan bisa memberikan supporting atas Instruksi Presiden yang disampaikan melalui Mendagri untuk mengangkat teman-teman yang sudah mengabdikan diri untuk negara (menjadi ASN). Komisi IX bersama kalian. Kami tidak ada alat ketok, hanya ada rekomendasi. Kita akan berjuang meminta keadilan,” komitmen politisi Partai NasDem itu.
Senada, Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mengatakan Komisi IX akan mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan. Pihaknya juga mendukung agar tidak ada pemberhentian (honorer) pada tahun 2023.
“Kami setuju bahwa di negara ini tidak ada warga negara kelas 2, 3. Kami mau semua punya status yang sama. kami mendukung jangan ada pemberhentian pada tahun 2023, harus ini selesai dulu, diputihkan baru setop. Kita harus apresiasi mereka yang sudah mengabdikan diri untuk negara, terlebih tenaga kesehatan ini,” tegas Darul.
Ditempat yang sama, Ketua Himpunan Tenaga Kesehatan Non- ASN (HTKN) Ida Liana, S.KEB mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan arah dari kebijakan tersebut, apakah pegawai honorer akan diubah statusnya atau akan dirumahkan. Munculnya wacana tersebut juga mencederai hati para pegawai honorer yang selama ini telah mengabdi puluhan tahun kepada pemerintah, padahal tenaga pegawai honorer sangat dibutuhkan untuk menunjang keberlangsungan kinerja pemerintahan.
“Lalu kami ini harus bagaimana, kalau mau di hapus? Kami minta keadilan, selama ini kami mengabdi menjadi ujung tombak pelayanan Covid-19, namun masih banyak yang mendapat gaji hanya sebesar Rp 500.000 per bulan. Selain jauh dari upah minimum manapun, gaji tersebut seringkali dibayarkan dengan sistem rapel, sehingga tenaga honorer makin sering terhimpit secara ekonomi,” terangnya.
“Hal itu perlu dan patut dipertimbangkan. Karena para honorer kesehatan sudah lama mengabdi. Di satu sisi, pengabdian yang mereka jalankan hanya dihitung dengan nilai gaji yang tidak seberapa. Disisi lain, mereka tetap semangat,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PLKB Ni Ketut Andriyani mengatakan berdasarkan data Kepka BKKBN RI No 126 Tahun 2021 ada 15.156 non ASN yang belum diangkat menjadi ASN. “Tidak ada payung hukum dan tidak dipenuhi hak PLKB Non-ASN dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda di seluruh Indonesia akan mencederai rasa keadilan dan dapat berdampak negatif pada program pemerintah dalam pengendalian jumlah penduduk,” ungkap Ni Ketut kepada Komisi IX DPR RI.
Untuk itu, pihaknya meminta Komisi IX DPR RI untuk mendukung usulan BKKBN RI terkait pengadaan formasi jabatan fungsional penyuluh KB T.A 2022 dan berkoordinasi dengan PLKB Indonesia dengan memeprtimbangkan jumlah PLKB Non-ASN yang belum terakomodir menjadi CASN dari tiap-tiap provinsi.
“Dan memberikan kesempatan yang sama terhadap PLB Non-ASN yang berlatar belakang pendidikan SLTA Sejajar dan pendidikan lainnya,” kata Ni Ketut sembari meminta Komisi IX mendorong KemenPAN-RB dan BKKBN segera menyusun ketentuan/aturan tentang Afirmasi PPPK Jabatan Fungsional Penyuluh KB ke MenPAN-RB.(Ben)