Berlaku 1 Januari 2024, Kepala Kanwil DJP Banten : Lakukan pemadanan NIK Sebagai NPWP Sampai Akhir Tahun 2023

Serang, Fixsnews.co.id- Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna mengingatkan untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP baik untuk Wajib Pajak, maupun Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya (ILAP) sampai dengan akhir tahun 2023 ini karena akan berdampak bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan.

“Hal ini sejalan dengan implementasi Reformasi Perpajakan berupa Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang sedang berlangsung dan diterapkan pada 1 Januari 2024 nanti,” kata Cucu Supriatna dalam kegiatan Media Gathering dengan tajuk Riung Media bertemakan ‘Sinergi Media dan Direktorat Jenderal Pajak Tingkatkan Wajib Pajak’ di Aula Krakatau Lantai 3 Kanwil DJP Banten, Jalan Jenderal Sudirman No.34, Sumur pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (28/11/2023).

 

Baca Juga:Perkuat Sinergi, Kanwil Pajak Banten Gelar Riung Media

30 Teman Disabilitas Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pajak

Cucu Supriatna memaparkan, sebagaimana diketahui dalam reformasi perpajakan yang sedang berlangsung, ada lima proses bisnis yang akan terdampak diantaranya Registrasi, Pembayaran, Pelaporan SPT, Taxpayer Account Management, serta Layanan dan Edukasi Perpajakan. Pemadanan NIK NPWP yang sedang digalakkan saat ini menjadi salah satu program reformasi perpajakan di proses bisnis registrasi.

Kepala Kanwil DJP Banten juga menyampaikan informasi penerimaan pajak sampai dengan 27 November 2023, tercatat neto penerimaan pajak sebesar Rp61,286 triliun atau setara dengan 90,28% dari target penerimaan tahun 2023 dengan pertumbuhan sebesar 0,64%. Realisasi penerimaan pajak tersebut menempatkan Kanwil DJP Banten di posisi ke-24 dari 34 Kanwil di DJP, baik dari segi penerimaan maupun pertumbuhan bruto pajak.

 

‘‘Capaian penerimaan untuk wilayah Provinsi Banten didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran yang berkontribusi sebesar 19,86%, sektor industri pengolahan yang berkontribusi sebesar 19,44%, serta sektor pengangkutan dan pergudangan dengan pertumbuhan tertinggi sebesar 39,12 persen,” paparnya.

 

Dari segi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, lanjut Cucu, wajib pajak yang telah lapor sampai 27 November 2023 sebanyak 846.923 SPT atau capaian rasio sebesar 97,71 persen dari target sebanyak 866.808 SPT. Komposisi SPT Tahunan yang telah dilaporkan yaitu 57.560 SPT Wajib Pajak Badan, 706.681 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 82.592 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
Cucu juga menyampaikan capaian atas penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Banten, dari Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, Forensik Digital dan Kegiatan Pendukung Lainnya. Terkait dengan proses pemeriksaan pajak yang telah dilakukan.

 

“Apabila Wajib Pajak merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam suatu ketetapan pajak, Wajib Pajak dapat menempuh beberapa upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni dengan mengajukan Keberatan, Banding, Gugatan, ataupun Peninjauan Kembali (PK),” tambah Cucu.(Ben)