BNN Musnahkan 72,42 Kg Sabu Dari Tiga Kasus

JAKARTA (FN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ke sepuluh kalinya dalam tahun ini berupa sabu seberat 72,42 Kg yang berasal dari tiga kasus berbeda. Dengan pemusanahan sabu tersebut, setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dari 362 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Berikut ini kronologi dari tiga kasus tersebut :

1.Kasus Sabu 6,29 Kg dari Malaysia
Berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkoba dari Malaysia ke Kabupaten Batu Bara dan Kota Medan, petugas BNN melakukan penyelidikan di dua daerah tersebut. Pada tanggal 29 September 2019, petugas BNN menangkap tersangka DS di daerah Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 6,29 Kg. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan IA di daerah Percut Seri Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sehari kemudian, tersangka AP juga diamankan di sebuah kedai di daerah Deli Serdang. Dari keterangan tiga tersangka tersebut, jaringan ini dikendalikan oleh Ayar seorang napi Lapas Kelas I, Tanjung Gusta.

2.Kasus 41,35 Kg Sabu di Kaltim
Petugas BNN mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Tawau ke Tarakan dengan tujuan akhir Samarinda oleh seorang kurir yang mengendarai mobil double cabin. Pada 5 Oktober 2019, petugas BNN menangkap kurir berinisial FK di sebuah rumah makan, di jalan Ahmad Yani, Bangalon, Kutai Timur. Petugas menggeledah mobil yang dikendari oleh tersangka, dan akhirnya berhasil menyita dua karung berisi sabu seberat 41,35 Kg. Selanjutnya, petugas BNN mengamankan TAN yang diduga kuat sebagai pengendali kurir di Bandara Sepinggan Balikpapan. Dua tersangka lainnya juga berhasil ditangkap di dua TKP berbeda di Samarinda yaitu RU dan AS.

3.Kasus 24,90 Kg Sabu di Aceh
Menindaklanjuti informasi tentang transaksi narkoba di daerah Pidie Jaya, BNN melakukan penyelidikan. Pada tanggal 12 Oktober 2019, petugas BNN menangkap MAS dengan barang bukti sabu seberat 24,90 Kg di Pidie Jaya, Aceh. Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas mengamankan MY di Kabupaten Pidie, pada 13 Oktober 2019, dan RID di Aceh Utara pada 14 Oktober 2019.(hms/Ben)