Bongkar Peredaran Ganja Lintas Wilayah, Satresnarkoba Tangerang Kota Tas Berisi 3,8 Kg Ganja

oleh

Caption: Dua pria berinisial Imunk (42) dan Moeng (42) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (16/5/2025) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

TANGERANG, Fixsnews.co.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Dua pria berinisial Imunk (42) dan Moeng (42) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (16/5/2025) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di sekitar Stasiun Kereta Api Poris, Kota Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 1 Sub 2 Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Deden Harry, S.H., melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif di lokasi.

Puncaknya, pada 16 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap kedua tersangka di pinggir Jalan Kayu Besar, Cengkareng Timur. Dari tangan tersangka Moeng, petugas berhasil menyita satu bungkus ganja seberat 921,5 gram yang diakui merupakan milik Imunk.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kontrakan Imunk di kawasan yang sama, di mana petugas menemukan satu tas ungu muda berisi empat bungkus ganja dengan berat total 3.872,5 gram.

“Total barang bukti ganja yang kami amankan mencapai 4.794 gram. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Rihold S. S.Kom, S.I.K., M.H.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini meliputi: satu bungkus ganja seberat 921,5 gram; empat bungkus ganja seberat total 3.872,5 gram; satu tas warna ungu muda; dan satu unit ponsel Vivo warna biru.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui peredaran narkotika di lingkungan mereka,” tambah Rihold.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *