BPJAMSOSTEK Banten Ajak Pekerja Informal Daftar Jadi Peserta

Fixsnews.co.id- Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten Yasaruddin mengajak pekerja informal khususnya di Wilayah Provinsi Banten untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga mendapat perlindungan jaminan sosial.

Yasarudin mengatakan, seluruh pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (artis, influencer, freelancer dan seniman) pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal (pedagang, nelayan,asisten rumah tangga, ojek, petani, sopir angkot)
sepatutnya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK karena seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

“Untuk pekerja BPU iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua(JHT) dengan menambah iuran mulai dari 20.000 per bulannya, ” kata Yasarudin dalam keterangan pers yang diterima Fixsnews.co.id., Kamis (11/8/2022).

“Proses daftar dan bayar juga sangat mudah, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay dan lainnya. Apabila kesulitan karena belum sepenuhnya paham tata cara maupun berkas yang harus dilampirkan, silahkan datang ke Kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Kami siap membantu dengan pelayanan prima,” tambahnya.

Lanjutnya menerangkan, pekerja informal/BPU dapat memperoleh beragam manfaat yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Selain itu, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

Yasarudin juga mengajak perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD, dan masyarakat ataupun individu untuk membantu memberikan perlindungan bagi kelompok pekerja informal yang rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu dapat diwujudkan melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang mulai dikenalkan pada tahun 2016.

“Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual. Melalui program GN Lingkaran, perusahaan tersebut berupaya membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lain-lain, ” katanya.(Ben)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan