BPJAMSOSTEK Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Di Banten

KABUPATEN TANGERANG (FN)- Setelah pemerintah resmi meningkatkan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) pada akhir tahun 2019 lalu, kini BPJAMSOSTEK tengah gencar melakukan sosialisasi di sebelas kota besar di Indonesia.
Berawal dari Jakarta pada bulan Januari lalu, kali ini Provinsi Banten dipilih untuk menjadi kota ke-6 tempat diselenggarakannya sosialisasi SIAPP 82 (Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 82), setelah Jakarta, Medan, Bandung, Denpasar, dan Makassar.

Kegiatan yang digelar di Atria Hotel Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin ( 2/3/2020) tersebut dibuka Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Naufal Mahfudz, dan dilanjutkan dengan sosialisasi Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi, Zainuddin, Deputi Direktur Wilayah Banten Eko Nugriyanto, serta Asisten Deputi Bidang Kebijakan Program JKK dan JKM Suci Rahmad kepada seluruh undangan yang terdiri dari jajaran Pemerintah dan Perusahaan di wilayah Banten.

Naufal Mahfudz mengatakan,
Seperti diketahui sebelumnya, peningkatan manfaat JKK dan JKM ini berlaku tanpa adanya kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019 silam.

“Kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja”, ungkap Naufal.

Naufal menambahkan bahwa selama ini manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh.

Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin.

Pada program JKK pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Selain itu BPJAMSOSTEK juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.

Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Pada kegiatan tersebut Naufal bersama Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten Ubaidillah
menyerahkan santunan JKK dan JKM kepada ahli waris dari dua orang peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Selain santunan dalam bentuk uang tunai, masing-masing anak dari perserta tersebut juga memperoleh manfaat beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi.

“Hal ini membuktikan bahwa setiap pekerjaan pasti memiliki risiko, maka seluruh pekerja wajib memiliki perlindungan jaminan sosial agar dapat belerja dengan aman dan nyaman, serta keluarga juga akan merasa tenang”, jelas Naufal.

Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi peningkatan manfaat tersebut, BPJAMSOSTEK juga sekaligus memaparkan sosialisasi terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian pengahargaan oleh BPJAMSOSTEK kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Peserta yang memiliki kontribusi positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Anugerah Paritrana ini merupakan kali ke tiga dalam pelaksanaannya sejak tahun 2018 yang lalu.

Naufal menuturkan para nominasi dari Anugerah Paritrana ini terdiri atas seluruh Pemerintah Provinsi dan Daerah, ditambah dengan Perusahaan Peserta yang memiliki dedikasi yang baik dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya.

“Masing-masing punya peran yang krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Peran pemerintah dalam menerbitkan regulasi di daerah masing-masing, dan peran perusahaan dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi mendaftarkan pekerjanya, sama-sama memiliki nilai penting dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja”, tegasnya.

“Kami berharap para nominasi dapat memberikan usaha terbaiknya dan saling berpacu dalam meraih penghargaan ini, karena melalui peran dan dukungan penuh seluruh stakeholder, perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat terlaksana”, kata Naufal.

Sementara itu Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Banten Ubaidillah
mengatakan pihaknya menyambut positif sosialisasi yang dilakukan BPJamsostek ini. Dengan sosialisasi kenaikan manfaat ini diharapkan akan menambah motivasi para pekerja di wilayahnya dan juga menambah kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJamsostek.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat karena bagaimanapun kalau pekerja dan perusahaan merasa menikmati banyak manfaat dari BPJS maka secara tidak langsung juga menambah iklim investasi yang kondusif di Banten” ujarnya.(Ben)