Tangsel,Fixsnews.co.id-BPJAMSOSTEK Tangerang selatan Bersama Bank BTN mengadakan Webinar terkait Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan Bersama Bank BTN. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara virtual, Kamis (14/4/2022) yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan.
Menindaklanjuti pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
BPJAMSOSTEK Tangerang Selatan memberikan sosialisasi manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan rumah dalam Program JHT kepada perwakilan perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan terkait Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Iman Santoso Achwan mengatakan, manfaat layanan tambahan dalam program JHT bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah, mendukung pemerintah dalam mensukseskan program “sejuta rumah, meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja.
“Terdapat tiga jenis MLT dari Program JHT sesuai Permenaker 17/2021, yakni Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Selain itu, MLT Program JHT ini bisa dipergunakan oleh para peserta JHT dengan beberapa syarat, antara lain belum memiliki rumah, terdaftar sebagai peserta JHT selama minimal satu tahun, tertib administrasi, dan aktif membayar iuran, dan perusahaan tempat bekerja bukan Perusahaan Daftar Sebagian, ” ungkap Iman Santoso Achwan.
Lanjutnya menerangkan, agar memudahkan pekerja mengakses MLT Program JHT, pembiayaan tersebut disalurkan oleh bank-bank Himbara dan bank daerah yang telah menjalin kerjasama dengan BPJamsostek serta Asosiasi Bank Daerah (Asbanda). Dengan adanya MLT berupa fasilitas pembiayaan rumah untuk peserta semoga dapat memberikan kesadaran pada masyarakat khususnya bagi pemberi kerja bahwa pentingya terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain peserta diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan peserta juga mendapatkan manfaat lainnya dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu manfaat Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).(Ben)