TANGSEL(FN)- BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Selatan (Tangsel) mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 25 tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan kepada 1000 perwakilan pekerja rentan Kota Tangsel.
Kegiatan ini berlangsung dari 16 Desember hingga 19 Desember dihadiri 1000 peserta yang berasal dari 7 kecamatan yang terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, Guru mengaji, Marbot Masjid, amil jenazah dan kader kesehatan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW, Guru mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah dan kader kesehatan dengan memberikan edukasi manfaat manfaat program BPJamsostek kepada seluruh pekerja rentan kota Tangsel.
Dalam kegiatan sosialisasi, dilaksanakan penyerahan secara simbolis santunan JKM Kepada 4 ahli waris dari pakerja rentan, yaitu guru mengaji, amil jenazah serta ketua RT yang diserahkan oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin
Davnie dan Ghazali Dachlan kepala kantor Cabang BPJamsostek Tangerang selatan didampingi Sukanta selaku kepala dinas ketenagakerjaan Tangerang Selatan.
Ghazali Dachlan mengatakan, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
” Penyerahan Santunan kematian kepada ahli waris merupakan manfat Jaminan Kematian Program BPJAMSOSTEK dalam perlindungan Pekerja Rentan yang paling tidak dapat mengurangi beban kelurga yang ditinggalkan, sekaligus merupakan hasil dari diterbitkannya Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 25 Tahun 2019 ini,” ungkap kepala kantor Cabang BPJamsostek cabang Tangsel.
kepala dinas ketenagakerjaan Tangerang Selatan Sukanta mengatakan, Peraturan Walikota No. 25 tahun 2019 pemerintah kota Tangerang Selatan merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah kota tangsel kepada pekerja rentan.
” kegiatan sosialisasi dan penyerahan santunan ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Walikota No. 25 tahun 2019 oleh pemerintah kota Tangerang Selatan dimana perwal ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah kota tangsel dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja rentan kota tangsel, ungkap sukanta.(Ben)