Fixsnews.co.id- Guna memperluas kepesertaan pekerja informal Bukan Penerima Upah (BPU) dalam skala kecil dan mikro yang merupakan debitur PT Bank Perkreditan Rakyat Cikarang Raharja, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tangerang Selatan melakukan sosialisasi program jaminan sosial BPJAMSOSTEK kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Cikarang Raharja dengan tujuan mengoptimalisasi sistem keagenan wadah. Jumat (26/8/2022).
Kegiatan ini berlangsung di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cikarang Raharja Jl. Yos Sudarso No.26, Karangasih, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Tangerang Selatan Bapak Iman Santoso Achwan,Kepala Cabang Kantor Perwakilan Bintaro Bapak Mustaqmal dan salah satu staf Kepesertaan Mira Indah Puspitasari.
Iman Santoso Achwan mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperluas kepesertaan program BPU jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjangkau coverage area bagi para pekerja informal yang masih belum terjangkau di berbagai wilayah. Hal ini juga dalam rangka menindaklanjuti Perdir Nomor 13/PERDIR.02/042022 tentang Sistem Keagenan BPJS Ketenagakerjaan agar terealisasi akuisisi pekerja informal Bukan Penerima Upah sekaligus memberikan perlindungan bagi para debitur PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cikarang Raharja, tuturnya.
Iman Santoso Achwan menambahkan bahwa program BPJAMSOSTEK bagi bukan penerima upah ialah Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Sehingga besar harapan kami teman-teman dari debitur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cikarang seluruhnya dapt menjadi peserta BPJAMSOSTEK, karena melalui program ini teman-teman semuanya bisa terlindungi,” tambahnya.
Dan terakhir, Kepala Kantor Cabang Tangerang Selatan itu berharap dan menekankan dengan adanya sosialisasi ini seluruh pekerja yang bukan penerima upah dapat terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK.
“Kegiatan sosialisasi ini akan terus kita lakukan, sehingga seluruh masyarakat khususnya pekerja bukan penerima upah dapat terlindungi melalui program jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” tutup Iman Santoso Achwan.(ben)