TANGSEL,Fixsnews.co.id– Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel, Iman Santoso Achwan mengajak kepada seluruh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) se Kota Tangerang Selatan untuk bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel, Iman Santoso Achwan pada saat menjadi narasumber di acara Pendampingan Pendaftaran E-Katalog Lokal, Bela Pengadaan, Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), PT Perorangan, Sertifikat Halal gratis bagi pelaku UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten.
“Kita hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja maupun pelaku UMKM yang ada di Kota Tangerang Selatan ini,” kata Iman.
“Dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan pelaku UMKM ini bisa mendapatkan perlindungan serta kenyamanan dalam bekerja. Jadi, kalo para pelaku UMKM ini bekerja dengan nyaman, harapannya dapat meningkatkan produktivitas, kalo produktivitas meningkatkan, otomatis kesejahteraan juga lebih meningkat,” tambah Iman.
Iman menjelaskan, bahwa saat ini kepesertaan pekerja di sektor informal, serta usaha skala mikro dan kecil dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan cenderung masih rendah.
“Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap kepada seluruh pelaku UMKM yang ada di Kota Tangerang Selatan untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Agar seluruh pelaku usaha mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ajak Iman.
“Apalagi kita ketahui bahwa para pelaku usaha memiliki kegiatan mobilitas yang cukup tinggi dalam mengembangkan usahanya, sehingga sangat diperlukan perlindungan sosial kepada mereka,” lanjutnya.
Iman juga menyatakan, bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Terlebih lagi, pada penerbitan Permenaker Nomor 17/2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua bisa menjadi katalis keikutsertaan pekerja informal dan UMKM, agar bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Semoga semua program ini bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pelaku UMKM yang ada di Kota Tangerang Selatan,” harap Iman.(Ben)