BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Sri Pujayanti

oleh

Tangsel, Fixsnews.co id– Dalam sebuah acara yang penuh haru, BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya untuk melindungi tenaga kerja di Indonesia. Hari ini, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) diserahkan kepada ahli waris almarhumah Sri Pujayanti, seorang karyawan PT Estadana yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan sebesar Rp 255.940.080 diserahkan secara simbolis oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan. Acara ini dihadiri oleh keluarga, rekan kerja, serta manajemen PT Estadana, yang semuanya merasakan dampak dari kehilangan yang mendalam.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan, Muhammad Imam Saputra, dalam sambutannya menyampaikan, “Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas kepergian almarhumah Sri Pujayanti. Semoga santunan ini dapat memberikan manfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja.”

Pihak keluarga almarhumah mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Mereka menyatakan bahwa santunan ini sangat membantu dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kehilangan anggota keluarga tercinta.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh perusahaan untuk memastikan bahwa para pekerja terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi setiap pekerja dan keluarganya.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *