BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Lakukan Penyuluhan Anti Korupsi Kepada HRD Perusahaan Binaan

Tangsel, Fixsnews.co.id- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Selatan (Tangsel) menyelenggarakan Penyuluhan Anti Korupsi Wilayah Berintegritas sebagai bentuk pencegahan korupsi kepada HRD perusahaan dan karyawan perusahaan. Kegiatan sosialisasi bertema Gerakan Wilayah Berintegritas tersebut diselenggarakan di gedung teater bioskop CGV Teras Kota, Kamis, (6/10/2022). Hadir sebagai narasumber dari internal BPJS Ketenagakerjaan, Bonifa Refsi selaku Petugas Pengawas dan Pemeriksa.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan Iman Santosa Achwan dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk menumbuhkan rasa dan sikap berintegritas bagi generasi muda dan menerapkan wilayah kantor sebagai wilayah yang berintegritas.

”Institusi ini maupun negara kita saat ini sangat membutuhkan bapak ibu sekalian atau generasi-generasi penerus yang hebat, jujur/amanah dan berintegritas tinggi,” papar Iman.

Bonifa Refsi sebagai narasumber penyuluhan antikorupsi menjelaskan bahwa ada 4SI antikorupsi yang harus dipegang oleh generasi muda yaitu eksistensi, aktualisasi, kolaborasi, dan mobilisasi sehingga bisa menjadi generasi penerus yang berintegritas.

Bonifa Juga menjelaskan jenis Tipikor berdasarkan UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001, bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor dan telah dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar, sebagai berikut:

1. Kerugian Keuangan Negara ; pasal 2, pasal 3 (penyalahgunaan wewenang)
2. Suap Menyuap; pasal 5(1) a,b, pasal 13, pasal 5(2),pasal 12 a,b, pasal 11, pasal 6(1) a,b, pasal 6(2), pasal 12 c,d
3. Penggelapan dalam Jabatan ; pasal 8,9,10 a,b,c
4. Pemerasan ; pasal 12 huruf e,f,g
5. Perbuatan Curang ; pasal 7(1) huruf a,b,c,d, pasal 7(2), pasal 12 huruf h
6. Konflik Kepentingan dalam Pengadaan ; pasal 12 huruf i
7. Gratifikasi ; pasal 12B Jo pasal 12C
 
“Selain tujuh jenis besar diatas, ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi yaitu merintangi proses, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu dan identitas pelapor, “jelas Bonifa.(ben)