SURABAYA-jatim | fixsnews.co.id – Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur, Muiz Thohir, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap uji tipe kendaraan bermotor di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang beredar telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Setiap kendaraan, baik yang merupakan kendaraan build-up maupun chassis yang dimodifikasi oleh karoseri, harus melalui proses pemeriksaan yang ketat,” ungkap Muiz pada Selasa (11/3/2025).
Muiz menjelaskan bahwa setiap kendaraan baru yang diproduksi wajib memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi standar teknis yang berlaku. Setelah itu, kendaraan juga harus mengurus Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebelum dapat digunakan secara legal di jalan raya.
Bagi kendaraan yang chassis-nya diubah oleh karoseri, seperti bus atau truk, diperlukan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB). Dokumen ini mengatur spesifikasi perubahan kendaraan agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Karoseri harus memastikan bahwa desain perubahan kendaraan sesuai dengan ketentuan dalam SKRB. Kami di BPTD bertugas untuk memverifikasi apakah spesifikasi kendaraan sesuai dengan dokumen tersebut, mulai dari panjang, lebar, hingga tinggi kendaraan,” jelas Muiz.
BPTD juga mengawasi perubahan bentuk kendaraan pribadi menjadi jenis lain, seperti pick-up. Dalam proses ini, kendaraan yang telah memiliki STNK harus memenuhi persyaratan tertentu agar perubahan bentuknya bisa disahkan.
“Kami membandingkan kendaraan yang telah diubah dengan dokumen yang ada, baik dari sisi dimensi maupun perubahan lainnya,” tambahnya.
Muiz menjelaskan bahwa pengawasan dan pengujian dilakukan secara terperinci melalui sistem uji tipe RB. Pemohon yang ingin mengubah bentuk kendaraan atau mengajukan kendaraan baru untuk diuji harus melampirkan dokumen seperti faktur, STNK, serta gambar kendaraan untuk diverifikasi oleh petugas penguji.
“Jika dokumen dan kendaraan sesuai, penguji akan melakukan verifikasi dan memastikan kendaraan tersebut bisa diukur dengan benar sesuai ketentuan,” tuturnya.
Setelah pengujian selesai, hasilnya akan diperiksa oleh kepala seksi BPTD sebelum diteruskan ke pusat untuk validasi akhir. Jika semuanya sesuai standar, karoseri akan menerima sertifikat legalitas kendaraan.
“Di pusat, hasil pemeriksaan akan divalidasi oleh staf teknis. Jika dinyatakan memenuhi standar, sertifikat akan diterbitkan dan dikirim ke akun digital karoseri,” jelasnya.
Terkait biaya pengujian, Muiz mengungkapkan bahwa setiap unit kendaraan dikenakan tarif Rp250.000 yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah pembayaran dilakukan, sertifikat akan diterbitkan dan dikirim secara digital.
“Proses ini memastikan bahwa setiap kendaraan yang diubah bentuk atau diproduksi baru telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Dengan prosedur yang ketat dan terstruktur, BPTD Kelas II Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa kendaraan yang beredar di jalan raya telah melalui serangkaian pengujian yang sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.(Dilli)