Buka Posko Pengaduan THR 2025, Disnaker Kota Tangerang Siap Mediasi untuk Kesejahteraan Pekerja

oleh

Tangerang,Fixsnews.co.id-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Lantai 2 Gedung Disnaker Kota Tangerang. Posko ini akan beroperasi hingga 27 Maret 2025, memberikan layanan bagi pekerja dan buruh yang membutuhkan bantuan terkait pembayaran THR keagamaan Idulfitri 2025.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa Posko Pengaduan THR akan buka setiap hari kerja dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Pekerja diharapkan memanfaatkan layanan ini untuk menyelesaikan masalah terkait THR, baik dalam hal nominal maupun waktu pembayaran, dengan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan

“Catatan kami menunjukkan bahwa pengaduan THR dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Pada tahun 2023, terdapat 77 aduan, sedangkan tahun 2024 hanya delapan laporan. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban THR semakin meningkat,” ungkap Ujang di ruang kerjanya pada Selasa (11/3/25).

Ujang juga menambahkan bahwa aturan dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 akan segera diterbitkan dan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang.

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil. Jika ada pelanggaran, kami mengimbau seluruh pekerja di Kota Tangerang untuk memanfaatkan Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang untuk menyelesaikan perselisihan,” tegasnya.(Awr)