Pasuruan, Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan telah mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2026. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-II yang berlangsung di Gedung DPRD pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Dokumen KUA PPAS disusun oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo mengungkapkan rasa terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah. “Kerja sama ini sangat penting untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang lebih baik,” ujarnya.
Berdasarkan pengantar KUA PPAS, proyeksi pendapatan daerah untuk tahun 2026 mencapai Rp3,499 triliun, sementara belanja daerah diperkirakan mencapai Rp3,948 triliun. Hal ini menghasilkan proyeksi defisit anggaran sebesar Rp449,229 miliar. Bupati Rusdi menjelaskan bahwa besarnya proyeksi defisit ini telah sesuai dengan arahan kementerian. “Kita harus menjaga stabilitas dan mengoptimalkan APBD,” tambahnya. Ia juga menekankan bahwa proyeksi ini masih bersifat sementara dan dapat berubah.
Dengan pengesahan KUA PPAS ini, langkah awal untuk menyusun APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2026 semakin jelas, memberikan harapan bagi pembangunan daerah yang lebih baik di masa mendatang.(Dilli)