Pasuruan, Jatim | Fixsnews.co.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, kembali membuat gebrakan dengan menghapus seluruh piutang pajak daerah atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang terutang sejak tahun 1994 hingga 2001.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pasuruan nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025, yang ditandatangani oleh Bupati Rusdi Sutejo pada tanggal 23 Mei 2025. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa total nilai piutang PBB P2 yang dihapus mencapai Rp 24.679.738.774, atau lebih dari Rp 24 miliar.
Menurut Bupati Rusdi, penghapusan piutang PBB P2 ini dilakukan karena hak untuk melakukan penagihan telah kadaluwarsa, sesuai dengan Pasal 168 ayat 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Hari ini, saya menandatangani program Pemerintah Kabupaten Pasuruan tentang penghapusan piutang PBB P2, khususnya untuk warga kurang mampu. Karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa, saya memutuskan untuk menghapus piutang ini,” ungkap Rusdi saat ditemui di ruangannya pada Jumat (23/5/2025) siang.
Bupati menjelaskan bahwa jumlah piutang PBB P2 yang dihapus tersebut berasal dari 43.831 objek pajak di Kabupaten Pasuruan. Rinciannya mencakup 1.599 wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki harta kekayaan atau warisan, 219 wajib pajak yang tidak dapat ditemukan, serta 38.239 kasus di mana hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa. Selain itu, terdapat 3.773 dokumen yang seharusnya menjadi dasar penagihan pajak namun tidak ditemukan meskipun telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Pasal 3 menyatakan bahwa piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak menagih sudah selesai. (Dilli)