Tangerang,Fixsnews.co.id+Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) melaksanakan pengawasan terhadap penjualan parsel di pasar swalayan dan pusat perbelanjaan. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran barang dalam kemasan yang tidak memiliki izin edar dan sudah kedaluwarsa.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara acak di berbagai retail dan supermarket selama beberapa hari ke depan. Kegiatan ini dimulai di TipTop Swalayan dan Hypermary Cyber Park pada Senin, 17 Maret 2025. “Ini adalah hari pertama kami melakukan pengecekan, dan akan berlanjut ke wilayah timur, seperti Ciledug dan Larangan,” ungkapnya.
Pada hari pertama pengawasan, Suli melaporkan bahwa tidak ditemukan barang atau makanan dalam kemasan yang rusak atau kedaluwarsa. Semua izin terpenuhi dan tanggal penggunaan masih dalam batas aman. “Jika kami menemukan barang kedaluwarsa atau tidak layak, Disperindagkop UKM akan menarik barang tersebut dari display. Jika barang dapat diretur, tidak boleh dijual kembali, dan jika tidak dapat diretur, barang harus dimusnahkan,” tegasnya.
Suli juga mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti dalam memilih dan membeli barang parsel. “Perhatikan kedaluwarsa, kemasan, dan kelayakan barang tersebut,” imbaunya.
Dengan pengawasan ini, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.(Awr)