Caption:Satpolairud Gresik bongkar dua rumpon pelanggar batas wilayah di perairan Randuboto Sidayu untuk mencegah konflik antar nelayan dan menjaga keamanan laut.
GRESIK, Fixsnews.co.id– Untuk mencegah potensi konflik antarnelayan di wilayah perairan utara, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bersama Dinas Perikanan Kabupaten Gresik melakukan tindakan tegas dengan membongkar dua unit rumpon di perairan Kali Pandian, Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Rabu (22/10/2025).
Dua rumpon tersebut diketahui dipasang melanggar batas wilayah tangkap ikan nelayan Ujung Pangkah Wetan, sehingga berpotensi menimbulkan ketegangan antar kelompok nelayan.
“Kami ingin memastikan seluruh nelayan dapat beraktivitas dalam koridor hukum yang berlaku, sehingga potensi konflik di perairan Gresik dapat diminimalisir,” ujar Kasatpolairud Polres Gresik, Iptu Arifin, mewakili Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu.
Kegiatan pembongkaran rumpon ini merupakan bagian dari operasi pengamanan laut terpadu yang melibatkan Satpolairud Polres Gresik, Dinas Perikanan, serta Rukun Nelayan Randuboto Sidayu yang diketuai oleh Safi’i.
Tim gabungan menargetkan tiga langkah strategis utama:
Pembongkaran Rumpon Ilegal – Menertibkan dua unit rumpon yang melampaui batas wilayah tangkap nelayan Ujung Pangkah Wetan.
Pencegahan Konflik Horizontal – Menjaga stabilitas keamanan laut dan keharmonisan antar komunitas nelayan.
Verifikasi Batas Wilayah – Melakukan pengecekan koordinat serta klarifikasi batas wilayah tangkap ikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat nelayan yang menginginkan kondisi laut tetap aman dan tertib. Aksi pembongkaran rumpon ilegal ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret terhadap sengketa batas wilayah tangkap ikan, sekaligus menjaga perairan Gresik tetap produktif dan damai.(Dilli)


















