Cegah Kerugian Negara, Pemkot Pasuruan Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

oleh

​Kota Pasuruan-Jatim | Fixsnews.co.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Polsek Purworejo, Kejaksaan, DPRD, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan, menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Kegiatan yang berlangsung di Pendapa Kecamatan Purworejo, Selasa (14/10/2025), ini merupakan langkah strategis untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

​Acara yang diikuti 50 peserta dari tokoh masyarakat, pemilik warung, dan perwakilan RT/RW ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, bahaya rokok ilegal, serta manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan daerah.


​Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah, MM, berharap seluruh kecamatan di Kota Pasuruan dapat terbebas dari peredaran rokok ilegal.

​“Jangan membeli atau menjual rokok ilegal kalau tidak mau berurusan dengan hukum. Hal itu sangat merugikan negara. Karena itu, kita harus betul-betul meminimalkan peredarannya di Kota Pasuruan,” tegas Yanuar.

​Ia juga mengimbau peserta sosialisasi untuk menjadi agen edukasi bagi pedagang lain agar tidak sembarangan menerima titipan rokok ilegal. Yanuar menambahkan, Pemkot Pasuruan berupaya meningkatkan penerimaan DBHCHT, yang realisasinya meningkat signifikan dari Rp17 miliar (2024) menjadi Rp32 miliar (2025). Dana tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat (50%), kesehatan (40%), dan penegakan hukum (10%).

​Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, H. Mochammad Machfudz, S.H., M.H., mengapresiasi konsistensi Pemkot dalam memberikan edukasi. “DPRD tentu mendukung penuh langkah pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.

​Edukasi Ciri Rokok Ilegal dan Ajakan Partisipasi Masyarakat

​Bertha, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama KPPBC Pasuruan, dalam paparannya menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran cukai, termasuk rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan rokok bermerek tiruan. Ia juga mengajarkan cara mengenali pita cukai asli dan palsu serta ciri fisik rokok ilegal, seperti harga yang terlalu murah dan kemasan tanpa identitas pabrik.

​”Sosialisasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan DBHCHT tahun 2025. Kami berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal,” kata Bertha.

​Kepala Seksi Sosialisasi Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya rutin melakukan operasi pasar bersama aparat penegak hukum yang juga berfungsi sebagai sarana edukasi langsung.

​“Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi dan tidak ragu melapor jika menemukan penjualan rokok ilegal di lingkungannya,” pungkas Iman.(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *