CEO Bittime Tanggapi Maraknya Penipuan di Industri Aset Kripto Indonesia

oleh

Jakarta, Fixsnews.co.id- Industri aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam dua tahun terakhir. Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia meningkat sebesar 3.28228% dalam satu bulan, mencapai 14,16 juta investor pada April 2025, dibandingkan dengan 13,71 juta pada Maret 2025. Pertumbuhan ini menandakan kemajuan ekosistem Web3 di Indonesia, terutama setelah industri ini resmi berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, di balik potensi pertumbuhan tersebut, ancaman penipuan yang mengatasnamakan industri aset kripto juga semakin meningkat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat lebih dari 528.000 kasus penipuan transaksi online, termasuk yang berkaitan dengan aset kripto, sejak 2017 hingga 2024. Modus penipuan yang umum terjadi meliputi penyalahgunaan identitas, penggunaan akun palsu, serta penjualan akun terverifikasi Know Your Customer (KYC) secara ilegal di media sosial.

Menanggapi situasi ini, Bittime, platform jual beli aset kripto yang aman dan terpercaya di Indonesia, berkomitmen untuk melindungi penggunanya dengan meningkatkan keamanan platform dan edukasi seputar investasi. CEO Bittime, Ryan Lymn, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengimplementasikan sistem keamanan berlapis yang disebut Tri-Shield, yang dirancang untuk melindungi aset pengguna.

“Keamanan adalah prioritas utama kami di Bittime. Sistem Tri-Shield mencakup manajemen risiko, verifikasi ketat, dan Teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature untuk memaksimalkan keamanan pengguna,” ungkap Ryan.

Ryan juga menekankan pentingnya edukasi bagi pengguna mengenai aset digital. Dengan potensi keuntungan yang besar, investasi aset kripto juga membawa risiko tinggi. Oleh karena itu, pengguna diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan data mereka teridentifikasi dengan benar untuk mengurangi risiko penggunaan akun palsu.

“Penting bagi setiap pengguna untuk memilih aset kripto berdasarkan literasi dan pemahaman yang memadai, bukan hanya berdasarkan euforia pasar,” tambahnya.

Investasi aset kripto memang mengandung risiko tinggi, termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, dan risiko regulasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *