Trenggalek, Jawa Timur, fixsnews.co.id – Gonjang-ganjing penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun, menjadi 9 tahun, yang baru saja di sampaikan dalam demo nasional di Jakarta, akhirnya merembet juga ke kolega atau mitra kerja kepala desa, yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menuntut kenaikkan Tunjangan.
Kedatangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (ABPEDNas) Trenggalek itu, langsung di temui oleh Komisi I DPRD Trenggalek, di ruang rapat lantai I Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Rabu 18/1/2023
Dalam pertemuan tersebut, Khoiri Huda, Ketua ABPEDNas Trenggalek menyampaikan, sesuai Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Kami selaku BPD yang salah satu fungsinya mengakomodir seluruh kepentingan warga desa, maka harus ada yang di upayakan untuk di maksimalkan,” tuturnya.
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, melanjutkan tuntutan yang sama, yang di sampaikan pada tahun 2022 kemarin.
Masih menurut Huda, pada pertemuan ke dua ini, sudah mendapatkan tanggapan dari wakil rakyat.
Tanggapan itu terutama sekali terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi BPD serta perubahan Peraturan Bupati (Perbup) 47 tahun 2019 pasal 30 ayat 3 tentang batas minimal tunjangan BPD.
Usulan kami adalah sinkronisasi dan harmonisasi antara BPD dengan kepala desa.
“Intinya kami meminta tunjangan BPD untuk di naikkan dari prosentase minimal 10 persen menjadi 20 persen dari Siltap. Dan kami menuntut kepada DPRD, paling lambat 2 bulan ke depan, tuntutan kami ini harus tuntas,” pintanya.
Ujar Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin,. APEDNas mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek ini untuk menagih janji pada kesempatan RDP Pertama di tahun 2022.
Adapun Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menindaklanjuti atas hearing pertama dengan APEDNas.
Pemkab Trenggalek telah mengalokasikan anggaran untuk premi BPJS Ketenagakerjaan pada item kecelakaan kerja dan kematian. Sedangkan anggarannya akan di bayar melalui APBDes.
Tanggapan itu terutama terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi BPD serta perubahan Peraturan Bupati (Perbup) 47 tahun 2019 pasal 30 ayat 3 tentang batas minimal tunjangan BPD.
Selain itu, ada satu usulan baru terkait sinkronisasi harmonisasi BPD dan kepala desa. Pihaknya menuntut DPRD Trenggalek, paling cepat 2 bulan sudah ada tindakan konkret tentang aspirasinya itu.
“Intinya kami meminta tunjangan BPD untuk dinaikkan dari prosentase minimal 10 persen menjadi 20 persen dari Siltap,” pintanya.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, mengatakan ABPEDNas hari ini nagih janji hasil atas hearing pertama tahun 2022 yang lalu.
Adapun pemerintah kabupaten trenggalek telah menindaklanjuti atas hearing pertama dari APEDNas. Pembkab telah mengalokasikan anggaran untuk premi BPJS Ketenagakerjaan pada item kecelakaan kerja dan kematian. Sedang anggaranya akan dibayar melalui APBDes.
“Untuk realisasinya, akan diterapkan mulai tahun 2023 ini, dan akan diperbaharui setiap tahunnya,” jelas Alwi, mengakhiri keterangannya.(bud)