Deden Apriandhi Resmi Menjabat Sekda Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Sinergi

oleh

Serang, Banten | Fixsnews.co.id – Gubernur Banten, Andra Soni, melantik Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten dalam sebuah upacara yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, pada Rabu (9/7/2025). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 104/TPA Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Andra Soni menekankan bahwa peran Sekda sangat penting untuk memastikan sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. “Khususnya dalam sinergi dan kolaborasi implementasi Program Hasil Terbaik Cepat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Gubernur Andra Soni juga menambahkan bahwa Sekda Provinsi Banten diharapkan dapat memobilisasi dan mengoptimalkan program serta kegiatan untuk mencapai target dan sasaran kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. “Saat ini terdapat delapan Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten,” ungkapnya.

Program-program tersebut meliputi Banten Bagus yang fokus pada pembangunan infrastruktur, Banten Sehat yang menjamin akses kesehatan, Banten Cerdas dengan Sekolah Gratis untuk SMA/SMK/MA, serta Banten Kuat yang berfokus pada penguatan UMKM dan pemerataan ekonomi. Selain itu, ada Banten Indah untuk pengembangan pariwisata, Banten Makmur yang menekankan ketahanan pangan, Banten Ramah Investasi untuk kehidupan industri, dan Banten Melayani yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Posisi Sekda memiliki peranan yang sangat menentukan dalam menangani isu-isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektoral, lembaga, atau wilayah,” jelas Andra Soni. Ia menekankan pentingnya sinergi dan hubungan kerja yang koordinatif antara perangkat daerah Pemerintah Provinsi Banten dengan pemerintah daerah kabupaten/kota serta instansi vertikal di Provinsi Banten.

“Dengan demikian, kita dapat mewujudkan berbagai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” pungkasnya.(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *