Caption:Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers, Rabu (24/9/2025).
Tangerang, Fixsnews.co.id– Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari berbagai pengungkapan kasus. Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (24/9/2025), dan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat, tokoh masyarakat, serta insan media.
Acara dipimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi para pejabat utama Polres. Hadir pula unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan awak media sebagai bentuk transparansi dan kolaborasi dalam memerangi bahaya narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, Polres memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika hasil operasi Satuan Reserse Narkoba dan jajaran Polsek, meliputi:
Ganja: 4.799,22 gram
Sabu: 828,6 gram
Ekstasi: 100 butir
Tembakau sintetis: 1,77 gram
Obat berbahaya: 486.670 butir (termasuk tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, dan pil tanpa logo)
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air dan garam, lalu dibuang ke toilet. Sedangkan ganja dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan di hadapan para tersangka, tamu undangan, serta perwakilan masyarakat dan media untuk memastikan keterbukaan proses hukum.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap penyalahgunaan narkoba, kegiatan ditutup dengan penandatanganan deklarasi anti narkoba oleh tokoh masyarakat, pejabat daerah, serta perwakilan media. Ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Jauhari.(Ben)