Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Banten Ajak Perusahaan Bantu Lindungi Pekerja Rentan

Banten,Fixsnews.co.id-Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Banten Yasaruddin mengajak perusahaan khususnya di Wilayah Banten membantu pekerja rentan (bukan penerima upah) seperti buruh bangunan, sopir angkot, nelayan, petani dan ojek agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Salah satu caranya adalah menalangi iuran Jamsostek mereka. Dengan begitu, para pekerja rentan tidak khawatir untuk bekerja semaksimal mungkin meski menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang mereka hadapi selama bekerja, seperti kecelakaan dan kematian. Mereka dianggap pekerja bukan penerima upah (BPU) yang penghasilannya cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari sehingga membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) belum menjadi prioritas, ” ungkap Yasarudin dalam keterangan persnya, Selasa, (5/7/2022).

Yasarudin menjelaskan, hal itu dapat diwujudkan melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang mulai dikenalkan pada tahun 2016.

“Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual. Melalui program GN Lingkaran, perusahaan tersebut berupaya membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lain-lain, ” jelasnya.

Lanjut Yasarudin, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal dan sektor informal melalui lima program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Iuran yang dibayarkan bagi pekerja sektor informal sangat terjangkau yakni mulai Rp16.800 sebulan untuk dua program perlindungan, yakni JKK dan JKM. Peserta juga dapat mengikuti program JHT hanya dengan menambah iuran menjadi mulai dari Rp20.000 per bulan.

“Proses daftar dan bayar sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerja sama dengan Pos Indonesia. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instan seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay, dan BriLInk. Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” ucapnya.

Di masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja sementara waktu akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Kemudian jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

“Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. Seluruh layanan kami tidak dikenakan biaya sepeserpun,” katanya.(ben)