Dianggap Intervensi Penyidik dan Membuat Berita Hoax, Abu Ahmadi Kecam Pengacara PT Dwiputra Suryamahkota

Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,-
Abu Ahmadi SH, Pengacara PT Wirasakti Propertindo mengecam pernyataan Amister Sirait kuasa hukum dari Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja yang mengintervensi jalannya penyelidikan yang di lakukan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Banten.

Selain berusaha ikut campur dalam proses hukum atas pengaduannya yang berusaha melibatkan klien kami Direktur PT Wirasakti Propertindo dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan “orangnya sendiri” dan berusaha membuat opini di media online yang menyudutkan penyidik Polda Banten dan cenderung menghakimi klien kami, H Sutisna.

“Seharusnya sebagai seorang pengacara atau advokad Amister harus bersikap profesional dan mentaati kode etik pengacara. Jangan mengintervensi kewenangan penyidik polisi dan menghakimi klien kami,” kata Abu Ahmadi SH kepada media di Tangerang, Senin (2/1/2023).

Masih menurut Abu Ahmadi kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dengan pihak penyidik, kalau pada panggilan pertama tidak datang manusiawi kalau klien kami berhalangan karena sesuatu hal yang menunda kehadiran klien kami. Buktinya pada panggilan kedua klien kami hadir koq.

Dikatakan oleh Abu Ahmadi mengenai Pasal 263 KUHP yang diadukan terhadap klien kami Sutisna tentang pemalsuan surat perlu cukup bukti dan proses pembuktian di pengadilan nantinya. Dan seharusnya Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja dan Haryono hadir dong ketika Chaerudin yang selama ini bergerak di lapangan membantu proses perijinan PT Dwiputra Suryamahkota meminta di konfrontir di hadapan penyidik Polda Banten. Bambang Wijaya selaku Direktur Utama dan Haryono selaku Direktur Umum PT Dwiputra Suryamahkota jangan terkesan mengelak dan mau mengorbankan orangnya sendiri.

Kami tahu jelas Direktur Utama Bambang Wijaya mengadukan klien kami ke Polda Banten setelah gagal meminta kompensasi sebesar Rp. 50 Ribu dikalikan 24 Ha atau total Rp. 12 Milyar atas ijin lokasi yang dimilikinya, ingat lho PT. Dwiputra Suryamahkota baru mengantongi PERTEK dan SITE PLAN dan belum mempunyai SHGB dan Pengurusanya masih dalam proses, namun demikian yang mana ada tanah warga yang belum dibayar sudah dikuasai dan dibangun, hanya bermodalkan cover note dari kantor notaris. Informasi dari masayarakat selaku pemilik tanah akan melaporkan tindakan saudara Bambang selaku direktur utama PT. Dwiputra Suryamahkota.

Yang anehnya lagi, dalam Pertek tertuang selaku pemilik Dr. Haryono, tapi dalam Site Plant atas nama Bambang Wijaya, padahal informasi yang kami terima DR Haryono tidak tertuang dalam akte pendirian PT Dwiputra Suryamahkota, semua surat Perijinan itupun sdr Chairudin yang mengurus ijin, atas perintah DR Haryono.

Abu Ahmadi juga meminta Amister Sirait untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Banten. Jangan sok intervensi dan membuat opini opini yang menyesatkan. Bertindak dan bersikaplah sebagai layaknya pengacara profesional. Masalah penahanan adalah merupakan kewenangan penyidik, dan lagian ini bukan perkara pembunuhan.

Sampai berita ini diturunkan, PT Dwiputra Suryamahkota dan pengacaranya belum bisa dikonfirmasi. (red)