Kabupaten Tangerang, Fixsnews.vo.id ,- Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang digeruduk belasan warga. Mereka berasal dari Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Ilyas Qeusyini mengatakan, warga tersebut mengadukan adanya dugaan pungutan liar oleh oknum aparatur desa. Kedatangan mereka pada Selasa (30/8) sekira pukul 16.00 WIB dengan didampingi pengacara hukum.
“Ada 11 orang warga yang mengurus sertipikat dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka mengadu kalau dimintai uang Rp500 ribu untuk pengurusan sertipikat tanah,” jelasnya kepada media, Rabu (31/8/2022).
Ate mengungkapkan, laporan warga tersebut masih dalam penanganan dan dilakukan pengumpulan bahan serta keterangan. “Kita terima laporan dan kita dalami keterangan warga yang mengaku kalau dimintai oleh oknum aparatur desa,” jelasnya.
Ate menghimbau, masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan bila ada pungutan di luar dari aturan. “Kalau sesuai aturan itu Rp150 ribu untuk biaya patok saat pengukuran. Bila menemukan adanya diluar dari biaya itu silakan lapor ke penegak hukum,” imbuhnya. (by/01)