BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN-RI) Melaporkan Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon perusahaan produsen bata ringan yang beralamat di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, ke Direktorat Penyuluhan, Pelayananan dan Hubungan Dirjen Pajak RI, Jakarta, Senin (2/11/ 2020).
Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon berinisial ML diduga tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tertuang dalam Surat Laporan Aduan (Lapdu) Topan RI Nomor 59/SP/PP/LSM/TOPAN-RI/XI/2020.
Sekretaris Topan RI, Edi Suryadi mengatakan kepada awak media bahwa bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP, bagaimana mau bayar pajak kalau NPWP saja tidak ada dan ia juga mengatakan bahwa membayar pajak sesuai dengan ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksankan warga negara.
“ Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, seorang wajib pajak yang sengaja tidak memiliki NPWP untuk menghindari pembayaran pajak terhadap negara akan mendapat sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun”
Lanjut Edi menambahkan setelah melakukan investigasi terhadap ML, diduga ML tidak melapor ke Dirjen Pajak. Padahal ML memiliki perusahaan PT. Kahayan Karyacon dan menduga ML dengan sengaja tidak mendaftarkan diri (membuat NPWP -red) sehingga dinilai itu merupakan tindakan perlawanan terhadap Negara.
“ Kami mendesak kepada Dirjen Pajak segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait laporan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara dan Investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi oknum pengusaha tersebut, segera panggil dan periksa mereka,” desaknya.(*)