Dinkes Kota Tangerang Laksanakan Vaksinasi Bagi Ibu hamil di 38 Puskesmas

oleh

Kota Tangerang, Fixsnews.co.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang secara serentak melaksanakan vaksinasi bagi ibu hamil di 38 Puskesmas se-Kota Tangerang dan RSUD Kota Tangerang. Hal itu Sesuai dengan SE Kemenkes HK.02.01/I/2007/2021 yang memperbolehkan pemberian vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil.

Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Tangerang Hermayani mengungkapkan, sejak arahan Kemenkes turun, puskesmas sudah langsung melakukan sosialisasi terkait akan dimulainya vaksinasi ibu hamil. Terlebih kepada ibu hamil yang sudah terdata pada program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Puskesmas Kota Tangerang.

“Dengan itu, kami mengimbau bagi ibu hamil yang sekiranya belum terdata di Puskesmas setempat, namun secara masa kehamilan bisa divaksinasi, untuk segera melakukan pendataan atau pendaftaran vaksinasi di puskesmas setempat, untuk segera mendapatkan jadwal vaksinasi covid-19 ibu hamil,” ungkap Hermayani dalam keterangan persnya.

Berdasarkan pantauan Fixsnews.co.id di UPT Puskesmas Larangan Utara, Puluhan ibu hamil antusias mengikuti program vaksin.

“Alhamdulillah, sekarang sudah ada program vaksin bagi ibu hamil. Saya ikut vaksin atas keinginan sendiri, tidak ada keraguan soal vaksin. Selain untuk kesehatan saya, juga untuk janin yang saya kandung,” ujar Wanti, salah satu peserta penerima vaksin suntikan dosis pertama usai lolos skrining dari semua persyaratan yang ada. Kamis (19/8/2021).

(Foto : Salah satu tahapan proses screaning pemberian vaksin bagi ibu hamil)

 

Menurut Wanti, kegiatan vaksinasi berjalan cepat dan sangat baik dalam segi pelayanan.

“Terimakasih kepada pemerintah Kota Tangerang khususnya Puskesmas Larangan utara yang melaksanakan program vaksinasi ibu hamil. Cara daftarnya mudah, proses cepat dan dilayani secara baik oleh petugas.

Kepala Puskesmas Larangan utara dr. Rosy Palupi mengatakan Pemberian vaksin bagi ibu hamil berguna untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil beresiko tinggi apabila terkena covid-19. Jadi tidak perlu khawatir untuk ikut vaksin.

“Hal itu penting dilakukan untuk meningkatkan imunitas ibu hamil terhadap penyakit Covid-19. Apalagi, ibu hamil ini merupakan golongan masyarakat yang rentan,” katanya.

Lanjutnya menerangkan, jenis vaksin yang diberikan adalah sinovac. Adapun syarat peserta yang dapat mengikuti vaksinasi ibu hamil yakni, kondisinya sehat, tidak ada penyakit penyerta (komorbid), bukan penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan. Selain itu lolos screening dan usia kehamilan 13 minggu hingga 33 minggu.

“Meskipun ibu hamil ini sudah mendapatkan vaksin Covid-19, namun penerapan protokol kesehatan (prokes) juga harus tetap disiplin,” katanya.(ADV)